PenajamTitiknolKaltim

Pemkab PPU Tunggu Terbitnya PMK, Kunci Cairnya DBH Rp208 Miliar

106
×

Pemkab PPU Tunggu Terbitnya PMK, Kunci Cairnya DBH Rp208 Miliar

Sebarkan artikel ini
Bupati PPU, Mudyat Noor mengharapkan pemerintah pusat segera menerbitkan PMK sebagai dasar pencairan dana kurang bayar DBH Rp208 miliar, yang nantinya digunakan untuk melunasi pekerjaan proyek 2025 ke pihak ketiga. (TITIKNOL.ID/Cindy)

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih menunggu transfer Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar dari pemerintah pusat senilai Rp208 miliar.

Dana itu diharapkan dapat segera cair untuk menutup kewajiban utang pekerjaan tahun 2025.

Bupati PPU, Mudyat Noor, menyebutkan saat ini pemda menanggung utang pekerjaan proyek dengan nilai lebih dari Rp200 miliar, yang selaras dengan besaran DBH kurang bayar tersebut.

“Harapan kita Peraturan Menteri Keuangan (PMK) segera terbit, karena itu menjadi dasar pencairan DBH kurang bayar dari pusat ke daerah,” kata Mudyat, Jumat (16/1/2026).

Ia menjelaskan, begitu PMK ditandatangani Menteri Keuangan, pemerintah daerah dapat langsung memproses pembayaran utang kepada pihak ketiga.

“Mudah-mudahan bulan Maret ini, atau saat perubahan anggaran, utang-utang ke pihak ketiga bisa kita lunasi,” ujarnya.

Menurut Mudyat, percepatan pembayaran utang sepenuhnya bergantung pada kecepatan terbitnya PMK. Setelah aturan tersebut keluar, pemda memastikan proses pembayaran langsung dilakukan.

Meski beban utang PPU dinilai tidak sebesar daerah lainnya, pemkab tetap melakukan penataan keuangan. Salah satunya dengan mengupayakan pembayaran minimal 30 persen kepada pihak ketiga.

“Belanja rutin di SKPD juga kita pangkas. Sejak 9 Desember 2025 semua belanja kita kunci. Alhamdulillah kita masih mampu bayar sampai 70 persen,” jelasnya.

Meski idealnya pemda bisa membayar hingga 50 persen, Mudyat bilang, langkah penghematan tetap dilakukan dengan menyisir belanja rutin tiap SKPD demi menjaga stabilitas keuangan daerah.

“Yang pasti, efisiensi ini tidak mengganggu pembayaran gaji dan tunjangan ASN di akhir tahun,” tutup Mudyat.

(TN01)