Titiknol IKN

Jaga Ketertiban IKN, Otorita Bongkar 39 Lapak Besi Tua dan 18 Warung Tuak Ilegal

48
×

Jaga Ketertiban IKN, Otorita Bongkar 39 Lapak Besi Tua dan 18 Warung Tuak Ilegal

Sebarkan artikel ini
GUSUR - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menertibkan dan membongkar 39 lokasi jual beli besi tua serta 18 warung lapo tuak ilegal di wilayah IKN, Kalimantan Timur. Jumat (16/1/2026).

TITIKNOL.ID – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menertibkan dan membongkar 39 lokasi jual beli besi tua serta 18 warung lapo tuak ilegal di wilayah IKN, Kalimantan Timur.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum di kawasan pembangunan ibu kota negara.

‎Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati, mengatakan penertiban ini merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas ilegal tersebut.

‎Selain itu, tindakan ini juga didasari adanya kasus pencurian besi konstruksi bangunan yang sebelumnya telah ditangani aparat di wilayah IKN.

‎“OIKN mengambil langkah antisipatif dan preventif sebagai respons cepat atas pengaduan masyarakat terkait gangguan ketentraman dan ketertiban umum yang kian meresahkan,” ujar Thomas dalam keterangan tertulis, Jumat (16/1/2026).

‎Menurutnya, pengawasan ketat perlu dilakukan untuk mencegah dampak negatif yang lebih luas apabila aktivitas ilegal tersebut dibiarkan terus berlangsung.

‎“Jika tidak dikendalikan, kondisi ini berpotensi menimbulkan kerawanan sosial, gangguan ketentraman dan ketertiban umum, serta risiko keamanan hidup yang mengganggu kehidupan masyarakat IKN,” jelasnya di sela kegiatan penertiban.

‎Thomas menegaskan, proses penertiban dilakukan secara terukur dan prosedural.

Seluruh bangunan yang dibongkar dinyatakan melanggar ketentuan perizinan dan tata ruang yang berlaku di kawasan IKN.

‎Sebelum pembongkaran dilakukan, OIKN telah menempuh pendekatan persuasif dengan menyampaikan surat teguran kepada para pemilik usaha pada 8 Januari 2026.

‎Tahapan tersebut meliputi penutupan dan penyegelan tempat usaha, disertai pembinaan serta pengarahan agar para pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku di wilayah IKN.

‎OIKN menegaskan komitmennya menjaga prinsip pembangunan kota yang hijau, indah, dan rapi sesuai dengan visi besar Nusantara.

Baca Juga:   Satgas Pembangunan IKN Resmi Dibubarkan, Ini Alasan Kementerian PU dan Penolakan dari Kemenkeu

Seluruh pelaku usaha pun diimbau untuk proaktif berkonsultasi serta memenuhi aturan perizinan dan tata ruang.

‎Sebagai bentuk dukungan, OIKN menyediakan kemudahan layanan perizinan melalui kantor resmi maupun hotline di nomor 0811-5000-5555.

Diharapkan, melalui sinergi dan kolaborasi seluruh pihak, pembangunan IKN dapat berjalan tertib, aman, dan nyaman.

‎“Dibutuhkan kesadaran kolektif seluruh warga untuk terus mendukung pembangunan IKN karena IKN milik kita bersama. Mari maju dan melangkah bersama menyambut masa depan Nusantara,” pungkasnya. (*)