Titiknol IKN

Satgas Pembangunan IKN Resmi Dibubarkan, Ini Alasan Kementerian PU dan Penolakan dari Kemenkeu

505
×

Satgas Pembangunan IKN Resmi Dibubarkan, Ini Alasan Kementerian PU dan Penolakan dari Kemenkeu

Sebarkan artikel ini
Sebanyak 500 pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai berkantor di IKN Senin (3/3/2025).(OIKN)

TITIKNOL.ID – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akhirnya angkat bicara terkait pembubaran Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pembubaran ini dilakukan lantaran kelanjutan tugas Satgas tidak mendapatkan restu dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 408/KPTS/M/2025.

Aturan ini mencabut Keputusan sebelumnya, yaitu Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang pembentukan Satgas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara.

Surat keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo.

Satgas Pembangunan IKN sendiri pertama kali dibentuk pada 2021 saat masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan berada di bawah koordinasi Menteri Basuki Hadimuljono.

Sekretaris Jenderal Kementerian PU, Zainal Fatah, menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi administratif dengan Kementerian Keuangan mengenai keberlanjutan Satgas.

Hasilnya, Kemenkeu menilai bahwa keberadaan Satgas saat ini sudah tidak diperlukan.

“Kita komunikasi secara administratif dengan (Kementerian) Keuangan, Keuangan menolak. Artinya keliatannya nggak perlu itu (satgas). Ya sudah kita bubarin, karena nggak bisa dieksekusi,” ujar Zainal saat ditemui di Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025).

Zainal juga menegaskan bahwa pembentukan Satgas membutuhkan dukungan dari berbagai aspek, termasuk pendanaan.

Tanpa dukungan Kemenkeu, operasional Satgas tidak bisa berjalan optimal.

Lebih lanjut, Zainal menyebut bahwa saat ini Otorita IKN sudah beroperasi secara normal.

Oleh karena itu, keberadaan Satgas dianggap tidak lagi relevan seperti saat awal pembentukan ketika masing-masing direktorat jenderal masih mengerjakan proyek secara terpisah.

“Dan yang jelas trigger utamanya kan Otorita sudah bekerja normal. Dulu tuh kan kita dibentuk karena disini masing-masing Ditjen membangun, sehingga ada usulan Satgas,” katanya.

Selain itu, sebagian besar pimpinan Satgas yang dahulu aktif di Kementerian PUPR kini telah bergabung ke dalam struktur Otorita IKN.

Baca Juga:   Disperkimtan PPU Tunggu Verifikasi Dinsos dan Kelurahan Penerima Tali Asih Korban Kebakaran Penajam

Beberapa di antaranya adalah Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN Danis Hidayat Sumadilaga dan Stafsus Bidang Perencanaan Pembangunan Imam Santoso Ernawi. (*)