Titiknol IKN

Putusan MK Tak Batalkan IKN, Otorita Sebut Pembangunan Terus Bergerak‎

1
×

Putusan MK Tak Batalkan IKN, Otorita Sebut Pembangunan Terus Bergerak‎

Sebarkan artikel ini
SUPER HUB BARU - Istana Garuda di IKN Nusantara, Kalimantan Timur, ibu kota baru Republik Indonesia. Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terus memacu pembangunan kawasan Nusantara melalui penguatan sinergi dalam ekosistem superhub ekonomi. 

TITIKNOL.ID – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan ibu kota negara masih berada di Provinsi DKI Jakarta tidak membatalkan status Nusantara sebagai calon ibu kota negara Indonesia.

‎Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, mengatakan putusan tersebut justru mempertegas koridor hukum terkait proses pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara.

‎Menurut Troy, sesuai ketentuan undang-undang, penetapan resmi perpindahan ibu kota dilakukan melalui Keputusan Presiden yang menjadi kewenangan Presiden Republik Indonesia.

‎“Keputusan MK tidak membatalkan IKN sebagai ibu kota negara. Penetapan resmi perpindahan ibu kota memang dilakukan melalui Keputusan Presiden,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2026).

‎Troy juga menepis anggapan bahwa pembangunan IKN mengalami stagnasi atau mangkrak.

Ia menegaskan pembangunan tetap berjalan melalui tiga skema pendanaan, yakni APBN, kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), serta investasi swasta.

‎“Semuanya bergulir pada saat ini, artinya proses pembangunan terus bergerak. Tidak ada kata berhenti, stagnan, atau mangkrak. Inilah diksi-diksi yang harus dikoreksi oleh siapa pun,” tegasnya.

‎Lebih lanjut, Troy menjelaskan arah besar pembangunan Nusantara dilakukan melalui konsep Superhub Ekonomi Nusantara yang dirancang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia.

‎Konsep tersebut menghubungkan berbagai klaster strategis di Kalimantan Timur untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inovatif dan terintegrasi dengan wilayah sekitar.

‎“Superhub Ekonomi Nusantara adalah arah pengembangan ekonomi IKN yang menghubungkan klaster-klaster strategis untuk menciptakan pertumbuhan baru yang inovatif. Tujuan daripada Ibu Kota Nusantara adalah menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang baru di Indonesia,” jelas Troy.

‎Saat ini, pembangunan IKN tidak hanya terfokus di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), tetapi juga dikembangkan melalui sembilan wilayah perencanaan.

‎Wilayah tersebut mencakup pusat pemerintahan, kawasan ekonomi dan bisnis, layanan kesehatan, energi baru terbarukan, kawasan hiburan, pusat pendidikan, riset dan inovasi, hingga kawasan industri pangan.

‎Pengembangan tersebut juga membuka peluang kolaborasi dengan sejumlah daerah di Kalimantan Timur seperti Balikpapan, Penajam Paser Utara, Samarinda, dan wilayah lainnya.

‎Troy menyebut sejumlah proyek pembangunan telah berjalan di kawasan Nusantara, mulai dari akses jalan, fasilitas kesehatan, klaster perbankan, institusi pendidikan, fasilitas ibadah, hingga penataan kawasan Sepaku.

‎Selain pembangunan fisik, Otorita IKN juga berkomitmen memperkuat aspek sosial, budaya, pengembangan UMKM, pengelolaan lingkungan, serta layanan pendukung bagi masyarakat di kawasan IKN.

‎Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

‎Dalam putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (12/5/2026), MK menegaskan status ibu kota negara masih berada di Provinsi DKI Jakarta sampai adanya keputusan resmi Presiden terkait pemindahan ibu kota ke Nusantara.

‎“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan sidang. (*/)