Petunjuk terang muncul saat korban tidak sengaja melihat barang miliknya diunggah oleh seseorang di platform jual-beli Facebook. Akhirnya terungkap siapa pelaku pencurian laptop
TITIKNOL.ID, MUARA BADAK – Berniat meraup untung cepat dengan menjual barang jarahan di media sosial, seorang pria berinisial AG (34) justru harus berakhir di balik jeruji besi.
Personel Reskrim Polsek Muara Badak berhasil meringkus pelaku setelah jejak digital barang curiannya terendus di marketplace Facebook.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, melalui Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi di sebuah rumah di Jalan Poros Samarinda–Bontang KM 46, Desa Badak Mekar, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Minggu (11/1/2026).
Kasus ini terungkap berkat laporan korban berinisial M (35) yang kehilangan sejumlah perangkat elektronik.
“Korban melaporkan bahwa laptop dan beberapa barang berharganya raib. Tim kami segera melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar Iptu Danang, Selasa 20 Januari 2026.
Petunjuk terang muncul saat korban tidak sengaja melihat barang miliknya diunggah oleh seseorang di platform jual-beli Facebook.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Muara Badak langsung melakukan penelusuran hingga berhasil mengidentifikasi identitas pengunggah yang tak lain adalah tersangka AG.
Barang Bukti dan Ancaman Pidana
Tersangka berhasil diamankan pada Senin 19 Januari 2026 sebelum barang-barang tersebut sempat berpindah tangan ke pembeli.
Sejumlah barang bukti yang disita meliputi:
- Satu unit laptop ACER
- Satu unit Chromebook ACER
- Satu unit ponsel OPPO Reno 10
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Motifnya klasik, yakni terdesak kebutuhan ekonomi,” tambah Danang.
Kini, AG harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolsek Muara Badak, Kutai Kartanegara.
Ia dijerat dengan Pasal 476 KUHP (Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian) dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
(*)












