TITIKNOL.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten PPU mengalami keterlambatan penerimaan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat yang tercatat dalam APBD 2026.
Kondisi ini berdampak langsung pada pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) yang sempat tertahan di awal tahun.
Sekretaris Daerah PPU, Tohar, menyebut keterlambatan DAU tahun ini menjadi pengalaman pertama bagi pemerintah daerah.
Persoalannya, karena posisi kas daerah di penghujung tahun relatif minim, sementara dana transfer dari pusat belum masuk tepat waktu.
“Saldo kas kita di akhir tahun terbatas, sementara DAU juga baru ditransfer. Itu yang membuat pembayaran gaji sempat terkendala,” kata Tohar, Selasa (20/1/2026).
Meski demikian, Tohar memastikan persoalan tersebut tidak akan berlarut.
Setelah dana diterima, pembayaran gaji ASN dipastikan diselesaikan dalam bulan ini.
“Begitu DAU masuk, penggajian tidak ada lagi masalah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, menjelaskan total DAU yang diterima daerah mencapai Rp61 miliar.
Dana itu digunakan untuk menutup kebutuhan belanja rutin pemerintah daerah.
“Bukan hanya gaji ASN, tapi juga untuk pegawai PPPK paruh waktu, serta persiapan pembayaran TPP Januari yang dibayarkan Februari,” jelas Muhajir.
Ia menegaskan seluruh kebutuhan rutin telah dirinci dan diamankan. Pembayaran gaji ASN ditargetkan tuntas secara bertahap, disusul gaji PPPK paruh waktu pada awal Februari.
“Posisi dana sudah masuk. Untuk gaji pegawai, Insyaallah tuntas. PPPK paruh waktu kita upayakan dibayar minggu pertama Februari dan tidak terlambat,” tambahnya. (TN01)












