SamarindaTitiknolKaltim

Polemik Beasiswa Gratispol, Pemprov Kaltim Sebut Kesalahan Kampus

43
×

Polemik Beasiswa Gratispol, Pemprov Kaltim Sebut Kesalahan Kampus

Sebarkan artikel ini
SERAGAM SEKOLAH GRATIS - Para pelajar di Kaltim terima seragam sekolah gratis persembahan dari Program Gratispol (Gratis Seragam Sekolah) yang menjadi inisiatif Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji. Program ini kini resmi bergulir. Pada tahap awal ini, distribusi diprioritaskan di tiga wilayah padat penduduk. (HO/Pemprov Kaltim)

Sudah berharap dapat beasiswa, malah dibatalkan? Ternyata ini penyebab mahasiswa S2 ITK gagal terima bantuan Gratispol! Simak penjelasan lengkap Pemprov Kaltim yang menyebut ada ‘salah verifikasi’ di tingkat kampus

TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) akhirnya angkat bicara terkait polemik program beasiswa “Gratispol” yang tengah hangat diperbincangkan.

Hal ini menyusul keluhan seorang mahasiswa S2 Manajemen Teknologi kelas eksekutif di Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan yang mengaku beasiswanya dibatalkan.

Kepala Biro Kesra Setdaprov Kaltim, Dasmiah, menegaskan bahwa sejak awal program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim ini memang tidak menyasar mahasiswa kelas eksekutif.

Dasmiah menjelaskan bahwa ketentuan tersebut sudah tertuang secara gamblang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 24 Tahun 2025.

Berdasarkan lampiran aturan tersebut, bantuan biaya pendidikan tidak diberikan kepada mahasiswa yang menempuh pendidikan di:

Kelas Eksekutif
Kelas Malam
Kelas Kerja Sama
Kelas Jauh atau sejenisnya.

“Jelas-jelas dari awal di Pergub itu bagian F, memang tidak bisa kelas eksekutif. Mereka bekerja malam, kelas eksekutif, atau kelas online yang bukan kerja sama itu tidak boleh,” tegas Dasmiah di Samarinda, Rabu (21/1/2026).

Terkait batalnya beasiswa mahasiswa ITK tersebut, Dasmiah menyebut adanya kekeliruan di tingkat universitas.

Pihak kampus dinilai kurang teliti dalam melakukan verifikasi data sebelum mengusulkan nama mahasiswa ke Pemerintah Provinsi.

“Kesalahan pihak kampus adalah memverifikasi mereka masuk (ke daftar usulan), padahal sudah tahu mereka tidak memenuhi kriteria,” ungkapnya.

Pihak Biro Kesra telah meminta pihak universitas untuk segera menyelesaikan masalah ini secara internal dengan mahasiswanya.

Antisipasi Temuan BPK

Lebih lanjut, Dasmiah menekankan bahwa pihaknya tidak berani melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

Baca Juga:   UPDATE Gerhana Matahari 8 April 2024: Berikut Jadwal, Durasi, dan Lokasi yang Terdampak

Jika beasiswa tetap dipaksakan cair kepada mahasiswa yang tidak sesuai kriteria, hal tersebut dipastikan akan menjadi temuan pelanggaran oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Meskipun mereka sempat mendapatkannya, pasti nanti saat diperiksa akan diminta dikembalikan, karena dasar pemeriksaan BPK adalah Pergub tersebut,” pungkas Dasmiah. (*)