TITIKNOL.ID, PENAJAM – Komitmen Polres Penajam Paser Utara (PPU) dalam menegakkan hukum dan menjaga stabilitas keamanan kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus pencurian aset perusahaan di wilayah Kecamatan Waru.
Satuan Reserse Kriminal Polres PPU melalui Unit II Tindak Pidana Umum (Tipidum) berhasil mengungkap kasus pencurian dan mengamankan seorang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan tersebut, Kamis (22/1/2026).
Kasus pencurian itu terjadi di area PT Wijaya Kencana Industria (PT WIKI), Desa Sesulu, Kecamatan Waru, pada Minggu (11/1/2026).
Akibat peristiwa tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp25 juta.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU melalui Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polres PPU dalam menindak tegas setiap tindak pidana, khususnya pencurian yang merugikan dunia usaha.
“Setelah menerima laporan dari pihak perusahaan, penyidik Satreskrim Polres PPU langsung melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti di lokasi kejadian,” ujar AKP Dian Kusnawan.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi menetapkan seorang terduga pelaku berinisial RA (18) dan mengamankannya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut.
AKP Dian Kusnawan menegaskan, Polres PPU akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum demi menciptakan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap gangguan kamtibmas melalui layanan Kepolisian 110 yang aktif 24 jam.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Penajam Paser Utara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya. (*/)












