PenajamTitiknolKaltim

Kemenag PPU Dorong Warga Miliki Buku Nikah Lewat Gerakan Sadar Pencatatan

91
×

Kemenag PPU Dorong Warga Miliki Buku Nikah Lewat Gerakan Sadar Pencatatan

Sebarkan artikel ini
NIKAH - Kepala Kemenag PPU Muhammad Syahrir dorong warga memiliki buku nikah lewat gerakan sadar pencatatan, Kamis (22/1/2026)

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Pernikahan yang tidak tercatat secara resmi masih banyak dijumpai di Kabupaten Penajam Paser Utara. Merespons itu, Kementerian Agama (Kemenag) PPU berupaya mendorong kepemilikan buku nikah sebagai dasar kepastian hukum keluarga melalui Gerakan Sadar Pencatatan Nikah.

Kepala Kemenag PPU, Muhammad Syahrir, menyebutkan program tersebut dijalankan melalui kolaborasi lintas instansi, melibatkan Pengadilan Agama (PA) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

“Masih banyak pernikahan di bawah tangan yang tidak tercatat, otomatis tidak memiliki buku nikah. Ini yang kami dorong agar masyarakat mengesahkan pernikahannya supaya punya legalitas,” kata Syahrir, Kamis (22/1/2026).

Menurut dia, ketiadaan buku nikah berdampak panjang, terutama terhadap status hukum istri dan anak.

Disebutkan, antusias masyarakat sebenarnya cukup tinggi untuk mengurus pencatatan pernikahan.

Namun, keterbatasan pemahaman prosedur dan administrasi menjadi kendala utama.

“Kemenag menyiapkan buku nikah setelah ada penetapan dari Pengadilan Agama melalui sidang isbat nikah yang menyatakan pernikahannya sah,” jelasnya.

Ia menambahkan, kerja sama tiga lembaga ini diharapkan menjadi solusi terpadu.

Setelah putusan pengadilan keluar, lanjut Syahrir, Kemenag menerbitkan buku nikah, sementara Disdukcapil menyesuaikan dokumen kependudukan, termasuk perubahan status bersangkutan, termasuk dalam akta kelahiran anak.

“Buku nikah itu penting, karena memberi kepastian hukum, mencatat nasab, dan menjadi bukti sah sebagai warga negara,” lanjut Syahrir.

Syahrir menambahkan adanya dampak serius jika pernikahan tidak tercatat. Salah satunya, akta kelahiran anak hanya mencantumkan nama ibu tanpa ayah, yang berpengaruh pada hak-hak sipil anak di kemudian hari.

“Pernikahan sirri akan diuji di Pengadilan Agama, dilihat rukun dan syaratnya, saksi dihadirkan, berkas diperiksa. Jika sah namun belum tercatat, Kemenag menerbitkan buku nikah, dan Disdukcapil memperbaiki dokumen kependudukan,” pungkasnya.

Baca Juga:   Pastikan Kenyamanan Pemudik Kendaraan Listrik, PLN Pastikan Layanan SPKLU di 10 Titik Maksimal

(TN01)