Jalur logistik sungai Samarinda-Mahulu terancam mati total! Gara-gara aturan mesin kapal, pengusaha ancam mogok masal. Apa yang sebenarnya terjadi?
TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Arus transportasi sungai yang menjadi urat nadi penghubung Kota Samarinda menuju Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dan Mahakam Ulu (Mahulu) kini berada di ambang kelumpuhan.
Para pengusaha kapal mengancam akan menghentikan operasional mulai Sabtu 24 Januari 2026 akibat sulitnya mendapatkan pasokan BBM bersubsidi.
Menanggapi ancaman mogok massal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, angkat bicara.
Ia mengklarifikasi bahwa persoalan utama bukanlah kelangkaan stok, melainkan adanya pergeseran regulasi terkait pemberian rekomendasi BBM subsidi.
Berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota kini mengalami pembatasan signifikan.
“Ini bukan krisis BBM, melainkan penyesuaian regulasi. Sesuai aturan terbaru, kami hanya berwenang menerbitkan rekomendasi untuk kapal jenis motor tempel. Sementara itu, kapal-kapal rute hulu dari Sungai Kunjang mayoritas menggunakan mesin pendam,” jelas Manalu saat dikonfirmasi pada Sabtu (24/1/2026).
Manalu menegaskan bahwa pihak Dishub telah melakukan sosialisasi sejak 3 November 2025.
Kebijakan ini merujuk pada Perpres 191 Tahun 2014 dan surat tanggapan BPH Migas tertanggal 16 September 2025.

Alur Koordinasi Baru Bagi Pengusaha
Bagi pemilik kapal bermesin pendam, regulasi mengarahkan mereka untuk berkoordinasi langsung dengan Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Ditlala) Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub serta Dewan Pimpinan Pusat Pelayaran Rakyat (Pelra).
Langkah ini diperlukan agar kapal mesin pendam dapat diusulkan sebagai sarana transportasi angkutan umum perairan rakyat.
Jika disetujui, volume kebutuhan Jenis BBM Tertentu (Solar) mereka akan dicantumkan secara resmi dalam Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas.
Terkait keluhan pengusaha yang menyebut organisasi Pelra telah vakum selama satu dekade, Manalu tetap menyarankan agar operator proaktif menghubungi kontak resmi yang diberikan BPH Migas.
“Nomor kontak dari BPH Migas sudah ada, silakan dikomunikasikan. Pembeda utamanya jelas, yaitu spesifikasi teknis antara mesin tempel dan mesin pendam,” tambahnya.
Upaya mediasi sebenarnya telah dilakukan oleh Dishub Provinsi Kaltim dengan mengundang Pertamina, BPH Migas, hingga pengusaha kapal.
Namun, pertemuan tersebut berakhir deadlock karena absennya pihak BPH Migas.
Karena pihak penentu kebijakan (BPH Migas) tidak hadir, pertemuan belum membuahkan hasil.
“Kami di Dishub Kota tetap berpijak pada dasar hukum yang berlaku. Kami mengimbau para pemilik kapal untuk segera melengkapi persyaratan sesuai ketentuan agar distribusi BBM kembali normal,” tutup Manalu.
(*)












