Di tengah tekanan keuangan daerah, Pemkab PPU memilih memangkas belanja rutin ketimbang mengorbankan program prioritas
TITIKNOL.ID, PENAJAM — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai mengetatkan belanja rutin perkantoran sebagai langkah pengendalian keuangan daerah di tengah keterbatasan anggaran.
Sejumlah pos belanja dipangkas, bahkan ditiadakan, mulai dari anggaran bahan bakar minyak (BBM) jabatan, konsumsi rapat, hingga pemeliharaan dan sewa kendaraan dinas di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, menjelaskan kebijakan pengetatan anggaran ini berlaku hingga level kepala bidang (kabid) di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
“Anggaran BBM jabatan sampai dengan level kabid sudah tidak ada lagi. BBM yang tersisa hanya untuk operasional,” ujar Muhajir, Senin (26/1/2026).
Selain BBM, konsumsi rapat juga dibatasi secara ketat, termasuk pemberian natura. Bahkan, untuk rapat internal, konsumsi dianjurkan untuk ditiadakan.
“Makan minum kita kendalikan. Untuk rapat internal kami sampaikan tidak perlu ada snack,” ungkapnya.
Muhajir menyebutkan, standar biaya konsumsi juga diturunkan secara signifikan.
Jika sebelumnya anggaran makan dan minum mencapai Rp25 ribu per orang, kini ditetapkan sekitar Rp12.500 per orang.
Pada beberapa kegiatan tertentu, konsumsi bahkan dihapuskan sama sekali.
“Kami ubah standar makan minum. Kalau rapat internal, tidak perlu snack. Kalaupun ada, cukup kue-kue sederhana,” katanya.
Tak hanya itu, belanja pemeliharaan kendaraan, sewa kendaraan, serta BBM non-operasional juga tidak lagi dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Seluruh kebijakan pengendalian belanja ini akan dituangkan dalam surat edaran dan disampaikan kepada seluruh OPD di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara.
“Kami ingin memastikan anggaran yang terbatas ini benar-benar digunakan untuk kebutuhan yang prioritas dan tidak jebol,” tegas Muhajir.
Diketahui sebelumnya, kondisi keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara mengalami penurunan signifikan menyusul berkurangnya transfer keuangan dari pemerintah pusat.
Dampaknya, sejumlah sektor terdampak, termasuk keterlambatan pembayaran gaji aparatur sipil negara serta penundaan pembayaran proyek-proyek fisik yang telah berjalan sejak 2025.
(*)












