Penajam

Mekanisme Baru SPPD PPU, Seleksi Ketat Lewat Sekda, Pegawai Tak Lagi Bebas Dinas Luar

24
×

Mekanisme Baru SPPD PPU, Seleksi Ketat Lewat Sekda, Pegawai Tak Lagi Bebas Dinas Luar

Sebarkan artikel ini

Fokus utama penghematan menyasar belanja rutin Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama pada pos perjalanan dinas yang selama ini menyerap porsi anggaran cukup besar

PERJALANAN DINAS – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Penajam Paser Utara (PPU), Muhajir. Ia menegaskan bahwa skema perjalanan dinas kini didesain ulang dengan sistem sentralisasi. (TITIKNOL.ID/CINDY)

TITIKNOL.ID,PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi menerapkan kebijakan efisiensi anggaran secara besar-besaran untuk tahun anggaran 2026.

Fokus utama penghematan menyasar belanja rutin Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama pada pos perjalanan dinas yang selama ini menyerap porsi anggaran cukup besar.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, menegaskan bahwa skema perjalanan dinas kini didesain ulang dengan sistem sentralisasi.

“Mulai 2026, anggaran perjalanan dinas tidak lagi tersebar di masing-masing OPD, melainkan dipusatkan di Sekretariat Daerah. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sepenuhnya berada di bawah kendali Sekretaris Daerah (Sekda),” tegas Muhajir, Selasa (27/1/2026).

Sistem “Filter” Ketat di Meja Sekda

Selain pemusatan anggaran, Pemkab PPU juga mengubah mekanisme administrasi secara drastis. Jika sebelumnya surat tugas pegawai eselon III ke bawah cukup ditandatangani oleh pimpinan OPD, kini seluruh izin perjalanan dinas wajib melalui persetujuan Sekda.

“Filternya sekarang benar-benar ketat. Kasarnya, siapa pun yang mau berangkat harus ‘ujian meja’ dulu di hadapan Sekda untuk membuktikan kompetensi dan relevansi tugasnya,” ujar Muhajir.

Sekda memiliki wewenang penuh untuk memangkas jumlah personel yang berangkat. Misalnya, dari usulan empat orang, bisa dipangkas menjadi hanya dua orang jika dianggap lebih efektif.

Hapus Fasilitas BBM dan Bimtek

Penghematan ini tidak hanya menyasar perjalanan dinas, BKAD PPU juga melakukan pemotongan pada pos belanja operasional lainnya:

Fasilitas BBM: Tidak lagi diberikan untuk pejabat eselon II hingga tingkat kepala bidang.

Bimtek: Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di tingkat OPD kini ditiadakan.

Baca Juga:   LENGKAP Hasil Thomas dan Uber Cup 2024: Indonesia Buat Jepang Ketar-ketir, Tim Thomas Bekuk India 4-1

Penguncian Pos Belanja: BKAD menandai sejumlah pos di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) agar tidak direalisasikan guna menjaga likuiditas keuangan daerah.

Kebijakan ini akan diperkuat melalui instruksi kepala daerah dan petunjuk teknis dari Sekda.

Langkah “ikat pinggang” ini diambil untuk memastikan skema pembayaran dan kondisi keuangan daerah tetap dalam posisi aman sepanjang tahun berjalan.

“Semua disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Kami melakukan simulasi skema pembayaran agar likuiditas tetap aman dan belanja tepat sasaran,” pungkas Muhajir.(*)