ADD DIKURANGI – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, merincikan bahwa total ADD yang pada 2025 berada di angka Rp120 miliar, kini turun menjadi sekitar Rp110 miliar lebih untuk tahun anggaran 2026. (TITIKNOL.ID/CINDY)
TITIKNOL.ID,PENAJAM – Kondisi ruang fiskal yang menyempit memaksa Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan penyesuaian anggaran hingga ke tingkat bawah.
Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2026 dipastikan menyusut sekitar 10 persen atau setara Rp10 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.
Penurunan ini merupakan dampak langsung dari berkurangnya porsi dana perimbangan yang diterima pemerintah daerah dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, merincikan bahwa total ADD yang pada 2025 berada di angka Rp120 miliar, kini turun menjadi sekitar Rp110 miliar lebih untuk tahun anggaran 2026.
“Turunnya sekitar Rp10 miliar. Namun, kami menilai penurunan ini tidak terlalu signifikan bagi operasional desa jika dikelola dengan efisien,” ujar Muhajir, Selasa (27/1/2026).
Tunggakan Rp19,4 Miliar Cair Februari
Meski alokasi tahun 2026 menurun, Muhajir membawa kabar segar bagi 30 desa di PPU. Pemkab dipastikan akan menuntaskan kewajiban penyaluran ADD tahap IV tahun 2025 yang sempat tertunda.
“Total tunggakan sebesar Rp19,4 miliar untuk tahap IV tahun lalu akan kami bayarkan pada Februari mendatang. Ini adalah kewajiban yang kami tuntaskan di tahun berjalan ini,” jelasnya.
Terkait teknis pencairan, Muhajir menjelaskan bahwa realisasi tetap akan melihat kemampuan likuiditas daerah, meskipun aturan mengenai batasan pencairan sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup).
Transformasi Efisiensi hingga ke Desa Muhajir menekankan bahwa kebijakan pengendalian belanja yang dilakukan di level kabupaten juga harus dipahami dan diterapkan oleh pemerintah desa.
Mengingat sumber dananya berasal dari fiskal yang sama, desa diharapkan melakukan skala prioritas dalam penggunaan anggaran.
“Kami sudah sampaikan kepada pemerintah desa bahwa pengendalian dan penghematan belanja ini harus ditransformasikan hingga ke tingkat bawah. Kami meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk terus membina desa dalam menyikapi kebijakan keuangan daerah ini,” tegas Muhajir.
Langkah ini diambil agar pembangunan di tingkat desa tetap berjalan stabil di tengah keterbatasan anggaran daerah yang ada.(TN01)












