TITIKNOL.ID, PENAJAM – Kuasa hukum mantan Direktur BUMDes Bumi Harapan, Sepaku, Ibrahim, mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Penajam, terkait penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kepelabuhanan.
Kuasa hukum Ibrahim, Darma Tyas Utomo, menyampaikan bahwa langkah praperadilan ditempuh untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, khususnya berkaitan dengan unsur kerugian keuangan negara yang dinilai belum jelas.
“Objek praperadilan sudah diperluas oleh Mahkamah Konstitusi, salah satunya penetapan tersangka. Itu yang kami uji,” kata Darma, Kamis (29/1/2026).
Ia merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014, serta Putusan MK yang menghapus frasa ‘dapat’ dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dengan penghapusan tersebut, delik korupsi bergeser dari delik formil menjadi delik materiil.
“Artinya, harus ada kerugian negara yang nyata atau actual loss, bukan sekadar potensi,” ujarnya.
Menurut Darma, hingga kini pihaknya belum memperoleh kepastian mengenai nilai kerugian negara dalam perkara yang menjerat kliennya.
Ia menyebut, baik dalam proses pemeriksaan maupun pemberitaan, kerugian negara masih disebut dalam tahap perhitungan.
“Kerugian negaranya berapa, sampai sekarang belum ada kepastian. Kalau mengacu putusan MK, unsur actual loss itu harus jelas lebih dulu,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, ketentuan tersebut diperkuat dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023. Dalam penjelasan Pasal 603, frasa ‘dapat’ kembali dihilangkan, sehingga unsur akibat berupa kerugian negara menjadi syarat utama.
“Kalau delik materiil, harus ada akibat. Merugikan keuangan negara itu harus nyata, bukan sekadar potensi,” katanya.
Atas dasar itu, pihaknya menilai penetapan tersangka patut diuji melalui mekanisme praperadilan.
Saat ini, kuasa hukum masih menunggu proses administrasi pendaftaran perkara di PN Penajam.
“Setelah terdaftar, kami menunggu penetapan jadwal sidang. Praperadilan itu speedy trial, maksimal tujuh hari sudah ada putusan,” ucap dia.
Diketahui, kasus dugaan korupsi dana kepelabuhanan yang dikelola BUMDes Desa Bumi Harapan, Sepaku, PPU, berkaitan dengan pelabuhan yang menjadi jalur logistik pendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Penyidik sebelumnya menetapkan tiga tersangka, masing-masing mantan kepala desa, mantan Direktur BUMDes, dan mantan pejabat kesejahteraan rakyat (Kesra).
Penetapan itu didasarkan pada temuan ketimpangan antara pendapatan riil aktivitas sandar kapal dengan laporan yang disampaikan kepada pemerintah desa serta keterangan sejumlah saksi.
Sementara itu, nilai kerugian negara masih dalam proses perhitungan dan ditaksir mencapai sekitar Rp5 miliar.
(TN01)












