Dianggap langgar prosedur dalam mutasi 176 kepala sekolah, Disdikbud Kaltim akhirnya buka suara. Ternyata ini alasan di balik keterlambatan SK dan krisis calon pemimpin sekolah yang bersertifikat
TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur angkat bicara terkait tudingan prosedur administratif (inprosedural) dalam penugasan 176 Kepala Sekolah SMA, SMK, dan SLB.
Pihak Disdikbud membantah keras anggapan bahwa proses mutasi besar-besaran tersebut menyalahi aturan.
Sebelumnya, Dewan Pendidikan Kaltim memberikan catatan kritis, terutama mengenai mekanisme penugasan yang dinilai tidak sesuai dengan Pasal 16 ayat (5) Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang keterlibatan Dewan Pendidikan dalam Tim Pertimbangan Pengangkatan.
Plt. Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, menegaskan bahwa pihaknya telah melibatkan Dewan Pendidikan dalam proses tersebut.
Menurutnya, hal ini terbukti melalui SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.344/2024 yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, pada 9 September 2024.
SK Tim Pertimbangan itu sudah ada dan mencantumkan Ketua Dewan Pendidikan Kalimantan Timur di dalamnya.
“Beliau juga diundang dan hadir dalam pembahasan,” ujar Armin yang dikutip Titiknol.id pada Sabtu (31/1/2026).
Armin menjelaskan bahwa usulan calon kepala sekolah berasal dari berbagai lini, mulai dari Cabang Dinas, tokoh masyarakat, hingga rekomendasi Komisi IV DPRD Kaltim.
“Jadi masalah pelibatan itu sudah clear,” tegasnya.
Tantangan Krisis Sertifikasi Calon Kepala Sekolah
Menanggapi sorotan mengenai kepala sekolah yang menjabat lebih dari dua periode (8 tahun), Armin menjelaskan bahwa pergantian dilakukan secara bertahap.
Hal ini disebabkan oleh minimnya guru yang memiliki sertifikat resmi calon kepala sekolah.
“Saat ini baru ada 20 calon kepala sekolah yang memenuhi syarat sertifikat terbaru. Jika semua yang sudah dua periode diganti sekaligus, kami akan kesulitan mencari penggantinya. Maka kami prioritaskan dulu yang masa jabatannya sudah mencapai 12 hingga 20 tahun,” jelasnya.
Terkait adanya mutasi yang terjadi justru saat kepala sekolah mendekati masa pensiun, Armin mengakui adanya kendala birokrasi. Ia menjelaskan bahwa usulan mutasi sebenarnya sudah diajukan enam bulan sebelumnya.
“Persetujuan dari BKN baru turun enam bulan kemudian. Akibat keterlambatan itu, saat SK keluar, ada yang tinggal menghitung hari menuju pensiun. Kami hanya menjalankan apa yang sudah disetujui BKN,” tambahnya.
Evaluasi Kepala Sekolah Eks Narapidana
Mengenai temuan Dewan Pendidikan tentang kepala sekolah berstatus eks narapidana, Armin menyebut isu tersebut sudah pernah dibahas.
Namun, pihaknya akan melakukan koordinasi ulang dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menyesuaikan dengan aturan terbaru di Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Jika aturannya mengharuskan demikian, keputusan penugasan bisa saja dianulir.
“Kami juga mengajak pemerhati pendidikan untuk mengusulkan guru-guru hebat agar bisa diproses menjadi kepala sekolah,” tuturnya.
Kekosongan Kepala Sekolah Definitif
Terakhir, mengenai beberapa SMA di Samarinda dan Balikpapan yang masih dijabat Plt, Armin berjanji akan segera mengisinya pada tahap kedua.
Kekosongan terjadi karena pada saat pengusulan awal, kepala sekolah lama belum resmi pensiun.
“Segera kami proses di tahap kedua. Kami sangat terbuka jika ada usulan guru-guru berkualitas untuk membantu kemajuan pendidikan di Kaltim,” pungkasnya.
(*)










