TITIKNOL.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) menyampaikan klarifikasi terkait rencana pengangkatan petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dijadwalkan efektif mulai Februari 2026.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul munculnya opini publik yang membandingkan kesejahteraan guru honorer dengan petugas operasional SPPG MBG yang dinilai lebih cepat diangkat sebagai PPPK dan memperoleh penghasilan lebih tinggi.
“Guru honorer yang telah lama mengabdi masih menerima gaji minim dan belum seluruhnya diangkat menjadi PPPK, sementara petugas SPPG dapat langsung diangkat. Klarifikasi berbasis data diperlukan untuk meredam ketimpangan persepsi dan menjaga kepercayaan publik,” demikian pernyataan BGN dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.tv, Jumat (30/1/2026).
BGN menegaskan bahwa pengadaan PPPK SPPG dilakukan dalam rangka penguatan sumber daya manusia aparatur sipil negara (ASN) untuk menjamin keberlanjutan program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
“Dalam rangka keberlanjutan pelaksanaan dan tata kelola program, BGN memerlukan penguatan SDM ASN secara akuntabel melalui pengadaan PPPK SPPI (Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia),” ujar BGN.
BGN juga memastikan seluruh proses pengadaan PPPK dilakukan melalui mekanisme seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT) BKN, sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Terkait perbedaan penghasilan yang dipersepsikan publik, BGN menegaskan hal tersebut berasal dari perbedaan status kepegawaian dan golongan jabatan, bukan karena keberpihakan sektoral.
BGN menjelaskan, gaji guru PPPK mengacu pada jabatan fungsional Guru Ahli Pertama dengan kategori PPPK Golongan IX.
Selain gaji pokok, guru PPPK juga berhak menerima tunjangan profesi serta tunjangan lain sesuai kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah maupun instansi masing-masing.
Sementara itu, gaji PPPK di lingkungan BGN mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, dengan rentang golongan III hingga IX.
“Tidak terdapat kebijakan yang memberikan keistimewaan kesejahteraan kepada petugas SPPG dibandingkan guru,” tegas BGN.
Sebelumnya, Kepala BGN Dadan Hindayana menyampaikan bahwa pada rekrutmen PPPK tahap II, BGN membuka sebanyak 32.000 formasi.
Dari jumlah tersebut, 31.250 formasi diperuntukkan bagi Kepala SPPG yang merupakan lulusan program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia.
Selain itu, BGN juga membuka 750 formasi umum, masing-masing 375 untuk jabatan akuntan dan 375 untuk tenaga gizi.
Pernyataan tersebut disampaikan Dadan dalam Rapat Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pembangunan SPPG bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (20/1/2026).
BGN memperkirakan pengangkatan PPPK untuk SPPG dalam program MBG akan mulai berlaku efektif pada 1 Februari 2026. (*/)












