Mau tukar uang baru untuk Lebaran? Hati-hati, tahun ini Pemkot Samarinda larang keras jasa penukaran uang di pinggir jalan! Ini alasan di baliknya dan lokasi resmi yang disarankan
TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Menjelang bulan suci Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai mensosialisasikan aturan mengenai operasional tempat usaha dan aktivitas masyarakat.
Terdapat dua poin krusial yang ditegaskan tahun ini: penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) serta larangan jasa penukaran uang informal di area publik.
Asisten II Setda Kota Samarinda, Marnabas Patiroy, menegaskan bahwa seluruh THM dan tempat permainan ketangkasan diwajibkan berhenti beroperasi mulai H-3 Ramadan hingga H+3 Idulfitri.
“Sesuai regulasi tahunan, H-3 Ramadan THM sudah harus tutup dan baru diperbolehkan beroperasi kembali pada H+3 Lebaran,” ujar Marnabas, Rabu (4/2/2026).
Salah satu poin baru yang menjadi perhatian serius Pemkot tahun ini adalah penertiban jasa penukaran uang di pinggir jalan atau trotoar.
Langkah tegas ini diambil untuk mengantisipasi peredaran uang palsu serta mencegah gangguan arus lalu lintas yang sering terjadi akibat aktivitas tersebut.
Marnabas mengimbau masyarakat agar melakukan penukaran uang hanya melalui institusi perbankan resmi.
Pemkot juga akan segera berkoordinasi dengan pihak perbankan guna memastikan ketersediaan uang kartal bagi masyarakat terpenuhi dengan aman.
“Kami akan mengundang pihak perbankan untuk memantau kapasitas penukaran uang. Tujuannya agar jumlah penukaran untuk keperluan Lebaran tetap dalam batas kewajaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial secara ilegal,” tambahnya.
Pengaturan Takbir Keliling
Terkait tradisi malam takbiran, Pemkot Samarinda tetap mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya.
Aktivitas takbir keliling akan diatur secara ketat guna menghindari kemacetan parah serta menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
Melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Pemkot terus mematangkan teknis pelaksanaan aturan ini.
Harapannya, seluruh rangkaian aturan tersebut dapat menjamin kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah selama bulan suci hingga hari kemenangan tiba.
(*)












