SamarindaTitiknolKaltim

Reaksi Unmul Samarinda soal Pegawai Disabilitas Pemkot Samarinda Direndahkan via TikTok 

85
×

Reaksi Unmul Samarinda soal Pegawai Disabilitas Pemkot Samarinda Direndahkan via TikTok 

Sebarkan artikel ini
PEKERJA DISABILITAS SAMARINDA - Ilustrasi disabilitas meniti jalan. (Kavacare)

Sudah jatuh tertimpa tangga. Niat bekerja demi pengabdian, justru dijadikan bahan olokan. Simak tuntutan besar dibalik kasus video viral yang menimpa Ketua PPDI Samarinda

TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Pusat Studi Hak Asasi Manusia dan Multikulturalisme Tropis (PUSHAM-MT) LPPM Universitas Mulawarman (Unmul) mengeluarkan kecaman keras terhadap konten video TikTok yang dinilai diskriminatif dan merendahkan martabat penyandang disabilitas di Kota Samarinda.

Ketua PUSHAM-MT Unmul, Musthafa, menegaskan bahwa konten yang sempat viral tersebut merupakan bentuk nyata dari perendahan martabat manusia.

Ironisnya, korban dalam unggahan tersebut adalah Rika Rahim, seorang pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Samarinda.

“Unggahan semacam itu bukan ‘candaan’ atau ‘hiburan’, melainkan bentuk perendahan martabat manusia yang memperkuat stigma dan menormalisasi perundungan,” tegas Musthafa dalam pernyataan resminya, Sabtu (7/2/2026).

Musthafa menambahkan bahwa ruang digital seharusnya tunduk pada prinsip non-diskriminasi. “Kebebasan berekspresi tidak dapat dijadikan alasan untuk merendahkan siapa pun, terlebih terhadap kelompok rentan,” imbuhnya.

Empat Tuntutan Tegas PUSHAM-MT:

  • Kecaman Keras: Mengutuk segala bentuk unggahan yang mengeksploitasi atau menjadikan disabilitas sebagai bahan komodifikasi demi sensasi dan popularitas.
  • Pertanggungjawaban Pelaku: Menuntut akun @Sokiyaloh untuk segera menghapus konten, meminta maaf secara langsung kepada korban/keluarga, serta menyampaikan permintaan maaf terbuka yang tulus tanpa menyalahkan korban.
  • Tindakan Platform: Meminta penyedia media sosial melakukan take down permanen terhadap konten diskriminatif dan mencegah pengunggahan ulang (re-upload).
  • Sanksi Komersial: Mendorong pihak terkait untuk memutus kerja sama komersial dengan akun-akun yang memonetisasi konten kebencian atau diskriminasi.

Kronologi Kasus Video tersebut diketahui direkam tanpa izin saat Rika Rahim sedang menempuh perjalanan pulang kerja menggunakan motor roda tiga di kawasan Teras Samarinda (Tepian Mahakam).

Baca Juga:   Kasus Korupsi Impor Gula Rp 578 Miliar, Tom Lembong Harap Segera Diadili

Akun TikTok @Sokiyaloh mengunggahnya dengan iringan suara (sound) yang menghina fisik dan menyematkan tulisan “Coba Pikir Dengan Logika”.

Konten yang viral sejak 3 Februari 2026 ini dinilai mencederai citra Samarinda sebagai “Kota Pusat Peradaban”.

Saat ini, Rika Rahim telah resmi melaporkan kasus tersebut ke Polresta Samarinda dengan penanganan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta pendampingan dari TRC PPA Kalimantan Timur. (*)