TITIKNOL.ID – Kabar baik datang bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI-Polri, hingga para pensiunan.
Pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji pokok bagi ASN aktif dan pensiunan.
Kebijakan tersebut dinilai lebih progresif dibandingkan penyesuaian gaji pada tahun-tahun sebelumnya.
Pemerintah menyebut aturan ini akan berdampak pada sekitar 9,4 juta penerima, mencakup PNS, PPPK, TNI, Polri, hakim, serta para pensiunan di tingkat pusat dan daerah.
Dalam PP Nomor 11 Tahun 2025, pemerintah menetapkan dua skema kenaikan berbeda.
Gaji pokok ASN, termasuk TNI dan Polri, naik sebesar 8 persen. Sementara itu, gaji pensiunan mengalami kenaikan lebih tinggi, yakni 12 persen.
Khusus bagi pensiunan, persentase kenaikan dibuat lebih besar karena mereka tidak lagi menerima tunjangan kinerja (tukin) sebagaimana ASN yang masih aktif.
Sebagai perbandingan, dalam beberapa tahun terakhir penyesuaian gaji ASN dan pensiunan umumnya berada di kisaran 5 persen.
Pemerintah menegaskan kebijakan ini berlaku menyeluruh bagi seluruh ASN, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menyebutkan ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
Penyesuaian gaji pokok akan diberlakukan secara serentak di instansi pusat maupun daerah sesuai dengan alokasi anggaran yang telah ditetapkan.
Tidak ada persyaratan tambahan bagi penerima karena kenaikan bersifat otomatis mengikuti ketentuan regulasi.
Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa tunjangan kinerja (tukin) tetap diatur melalui mekanisme tersendiri.
Penetapannya bergantung pada evaluasi kinerja, capaian indikator, serta koordinasi antara Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan kementerian teknis terkait.
Dengan demikian, kenaikan gaji pokok tidak otomatis diikuti peningkatan tukin.
Keduanya tetap diatur secara terpisah dalam sistem penganggaran negara. (*)












