AHLI HUKUM – Ahli hukum pidana, Muhammad Arif Setiawan, menegaskan bahwa penetapan tersangka korupsi harus didahului dengan pembuktian kerugian negara yang nyata dan pasti. (TITIKNOL.ID/CINDY)
TITIKNOL.ID,PENAJAM – Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi jasa kepelabuhanan BUMDes Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, memasuki babak krusial.
Ahli hukum pidana, Muhammad Arif Setiawan, menegaskan bahwa penetapan tersangka korupsi harus didahului dengan pembuktian kerugian negara yang nyata dan pasti.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Senin (9/2/2026), Arif menjelaskan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor (kini Pasal 603 dan 604 KUHP) adalah delik materiil.
Artinya, tindak pidana baru dianggap terjadi jika akibat yang dilarang dalam hal ini kerugian negara sudah benar-benar muncul.
“Kalau yang dituduhkan adalah kerugian negara, maka nilainya harus sudah ada. Jika belum ada nilai kerugiannya, berarti belum ada tindak pidananya,” tegas Arif.
Arif juga menyoroti prosedur penyidikan terkait alat bukti. Menurutnya, penetapan tersangka tidak sah jika unsur utama (kerugian negara) belum terpenuhi, meski penyidik mengklaim telah mengantongi alat bukti lain.
Ia menekankan dua poin penting terkait pembuktian
Ia mengatakan audit resmi kerugian negara semestinya didasarkan pada audit resmi, seperti laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Arif menegaskan bahwa notulensi hasil ekspose atau gelar perkara bukanlah alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
“Itu hanya kegiatan administrasi penyidik, bukan bukti kerugian negara yang nyata,” imbuhnya.
Senada dengan ahli, kuasa hukum Ibrahim Rizahulit, Darma Tyas Utomo, menilai penyidik terlalu prematur dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
“Dalil kami jelas, penetapan tersangka dilakukan sebelum ada actual loss (kerugian nyata). Ini terlalu terburu-buru,” kata Darma.
Ia berharap majelis hakim mengabulkan gugatan praperadilan ini demi kepastian hukum kliennya.
Sidang ini akan menjadi penentu apakah proses hukum yang dilakukan penyidik terhadap mantan Direktur BUMDes Bumi Harapan tersebut sah secara prosedur atau cacat hukum karena dianggap melompati tahapan pembuktian kerugian negara.(TN01)










