Karya jurnalistik bukan ‘makanan gratis’ bagi kecerdasan buatan. Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, secara terang-terangan menyebut pengambilan data tanpa royalti oleh platform AI sebagai bentuk perampokan intelektual modern
TITIKNOL.ID, SERANG – Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, melontarkan teguran keras kepada perusahaan pengembang kecerdasan buatan (Artificial Intelligence).
Ia menegaskan bahwa setiap platform AI memiliki kewajiban moral dan hukum untuk membayar royalti jika menggunakan karya jurnalistik sebagai basis data mereka.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Komaruddin di sela-sela Konvensi Nasional Media Massa, yang merupakan agenda utama dalam rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Aula Aston Hotel, Kota Serang, Banten, Minggu (8/2/2026).
Keadilan bagi Industri Media Komaruddin menilai praktik pengambilan data secara otomatis oleh AI tanpa adanya kompensasi adalah bentuk ketidakadilan yang nyata.
Ia bahkan menyamakan tindakan tersebut dengan penjarahan intelektual yang merugikan ekosistem pers.
Jika AI mengambil data, mereka harus membayar royalti. Jika tidak, ini semacam perampokan terhadap karya-karya jurnalistik.
“Karya-karya ini harus dilindungi, itulah intinya,” tegas Komaruddin di hadapan awak media.
Menurutnya, industri pers saat ini sedang berjuang menghadapi ketimpangan ekonomi yang semakin lebar.
Di saat perusahaan media harus menanggung biaya operasional yang besar, pendapatan mereka justru tergerus oleh dominasi platform digital dan teknologi otomatisasi.
Investasi Berita Investigasi yang Berisiko
Lebih lanjut, Komaruddin menjelaskan bahwa produk jurnalistik berkualitas, terutama laporan investigasi, memerlukan modal yang besar, mulai dari sumber daya manusia, waktu, hingga biaya riset yang tidak sedikit.
Sangat tidak adil jika laporan mendalam yang diproduksi dengan jerih payah tersebut justru “disedot” oleh teknologi AI tanpa memberikan nilai balik bagi institusi media asal.
“Wartawan sudah bekerja keras memproduksi berita, namun kemudian diserap oleh AI tanpa ada royalti. Ini sangat tidak fair,” tambahnya.
Sebagai solusi konkret, Dewan Pers terus mendesak penguatan dan penerapan regulasi hak penerbit (publisher rights) secara ketat.
Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga keberlangsungan pers nasional di tengah gempuran teknologi kecerdasan buatan.
Melalui regulasi ini, diharapkan tercipta hubungan kerja sama yang transparan dan saling menguntungkan antara raksasa teknologi global dengan penyedia konten jurnalistik di Indonesia.
(*)












