Berita

Pasang Tenda Hajatan di Jalan Umum tanpa Izin Didenda hingga Rp 50 Juta 

42
×

Pasang Tenda Hajatan di Jalan Umum tanpa Izin Didenda hingga Rp 50 Juta 

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi menggelar tenda pernikahan di tengah jalan umum. Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa setiap pendirian tenda di jalan wajib mengantongi izin dari pihak terkait.. (Meta Ai)

TITIKNOL.ID, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas terkait maraknya pemasangan tenda hajatan yang menutup ruas jalan umum di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. 

Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa setiap pendirian tenda di jalan wajib mengantongi izin dari pihak terkait.

Jika melanggar, Pemkot Surabaya tidak akan segan membongkar paksa tenda dan mengenakan sanksi denda yang fantastis bagi pelakunya.

“Kalau tidak ada izin, maka akan ada sanksi. Sanksinya itu bisa sampai dengan Rp 50 juta. Itu nanti yang akan kita sampaikan, sosialisasikan. Kita harus tegas seperti ini. Kalau enggak, warga (pengguna jalan) bingung,” beber Eri Cahyadi di Surabaya, Minggu (26/10/2025).

Penindakan keras ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat terkait tenda hajatan yang menyebabkan kemacetan dan kebingungan mencari jalur alternatif.

Syarat Ketat Pasang Tenda Hajatan

Walikota Surabaya, Eri Cahyadi menjelaskan beberapa ketentuan ketat yang harus dipenuhi oleh warga yang ingin memasang tenda hajatan di jalan umum:

Pengajuan izin wajib dilakukan maksimal satu minggu sebelum acara digelar.

Pemohon harus menyertakan izin dari RT/RW dan pengantar dari Lurah, sebelum izin resmi dikeluarkan oleh pihak Polsek setempat.

Penyelenggara acara tetap harus menyisakan sebagian badan jalan agar dapat dilalui kendaraan, terutama untuk mengantisipasi layanan darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran.

“Bukannya ditutup tiga per empat atau ditutup semua ya enggak. Makanya, aturan yang disepakati itu adalah harus ada izin,” beber Eri.

Pemohon wajib melakukan sosialisasi melalui media atau pengumuman lainnya mengenai penutupan jalan minimal tujuh hari sebelum acara, untuk memberi kesempatan masyarakat mencari jalur alternatif.

Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Surabaya akan melakukan perhitungan dan antisipasi kemacetan.

Baca Juga:   Siap-siap Gigit Jari, Penghuni IKN di Kalimantan Timur Tak Lebih dari 2 Juta Jiwa untuk Cegah Over Capacity

“Dia harus tujuh hari sebelumnya dan harus ada jalan pengganti ketika jalan ini ditutup,” tambahnya.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Meski demikian, Walikota Surabaya Eri Cahyadi berharap warga dapat mempertimbangkan untuk melangsungkan acara pernikahan di gedung-gedung pertemuan yang telah tersedia di beberapa wilayah. 

Hal ini dinilai jauh lebih aman dan tidak akan mengganggu aktivitas masyarakat umum. (*)