SamarindaTitiknolKaltim

Mahasiswa Samarinda Dibekuk, Simpan Puluhan Butir Ekstasi di Kafe Sungai Kunjang 

22
×

Mahasiswa Samarinda Dibekuk, Simpan Puluhan Butir Ekstasi di Kafe Sungai Kunjang 

Sebarkan artikel ini
Garis polisi atau police lince lantaran ada tindak pidana. Polresta Samarinda berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang menyasar tempat berkumpulnya anak muda. (Gemini Ai)

Kedok sebuah kafe di kawasan Sungai Kunjang sebagai tempat nongkrong santai tercoreng. Alih-alih menjadi ruang kreatif, lokasi tersebut justru dijadikan gudang penyimpanan narkotika oleh seorang mahasiswa berinisial HA (19) sebelum akhirnya digerebek polisi

TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang menyasar tempat berkumpulnya anak muda.

Sebuah kafe di kawasan Sungai Kunjang diketahui dijadikan lokasi penyimpanan pil ekstasi siap edar.

Dalam penggerebekan yang berlangsung Senin 16 Februari 2026 malam, polisi mengamankan seorang mahasiswa berinisial HA, 19 tahun. 

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan cepat, hanya berselang 15 menit setelah aparat menciduk tersangka sebelumnya, Ananda Saputra, di Jalan Kahoi.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bangkit Dananjaya, mengonfirmasi bahwa tim Opsnal bergerak menuju kafe yang berlokasi di Jalan Banggeris, Kelurahan Teluk Lerong, sekitar pukul 22.55 Wita.

“Di lokasi tersebut, kami mengamankan HA yang diduga kuat berperan ganda sebagai penjual sekaligus penyimpan barang haram tersebut,” kata Kompol Bangkit.

Barang Bukti Puluhan Butir Inex Saat digeledah, HA tidak dapat berkutik ketika petugas menemukan puluhan butir pil ekstasi di saku celananya.

Total barang bukti yang disita dari tangan HA mencapai 64 butir ekstasi, dengan rincian:

  • 62 butir pil ekstasi hijau (berat bersih 25,42 gram).
  • 2 butir pil ekstasi hijau (berat bersih 0,82 gram).
  • Dua buah plastik klip pembungkus.

Secara keseluruhan, dalam operasi satu malam tersebut, Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengamankan total 84 butir ekstasi.

Terancam Hukuman Berat Mengingat statusnya sebagai pemilik gudang penyimpanan, tersangka HA kini terancam hukuman berat.

Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dikaitkan dengan penyesuaian pidana pada Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 (KUHP Baru).

Baca Juga:   Sembako ke Mahulu Terancam Macet, Pengusaha Kapal Mahakam Ancam Mogok Mulai Sabtu 

“Penangkapan ini adalah komitmen kami untuk memutus rantai peredaran narkoba di kalangan generasi muda, terutama di ruang publik seperti kafe,” tambah Kompol Bangkit.

Saat ini, HA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk memburu bandar besar yang mengendalikan jaringan ini. (*)