Menjalankan ibadah puasa sambil tetap belajar di kelas tentu membutuhkan energi ekstra. Menjawab tantangan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau resmi melakukan penyesuaian jam belajar agar kondisi fisik siswa tetap prima selama Ramadan 1447 Hijriah
TITIKNOL.ID, MALINAU – Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau resmi menetapkan aturan khusus terkait aktivitas belajar mengajar selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Selain mengatur libur awal puasa, durasi jam pelajaran di sekolah pun kini menjadi lebih singkat.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah adaptasi agar kondisi fisik peserta didik tetap prima dalam menyerap materi pelajaran sembari menjalankan ibadah puasa.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 420/116/Dikdas/Disdik, terdapat perubahan signifikan pada durasi setiap jam pelajaran dibanding jadwal reguler.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Malinau, Francis, menjelaskan bahwa pemangkasan waktu ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan dasar.
“Lama belajar untuk jenjang SD/MI dikurangi menjadi 25 menit per jam pelajaran. Sementara untuk jenjang SMP/MTs disesuaikan menjadi 30 menit per jam pelajaran,” ujar Francis, Rabu (18/2/2026).
Aturan ini akan mulai efektif diterapkan segera setelah masa libur awal Ramadan berakhir hingga pekan depan.
Meski durasi per sesi dikurangi, pemerintah menetapkan batas maksimal kegiatan tatap muka di sekolah adalah 6 jam pelajaran setiap harinya.
Perubahan Jam Masuk Sekolah Tak hanya durasi pelajaran, jadwal masuk sekolah pun mengalami pergeseran.
Seluruh aktivitas belajar mengajar selama Ramadan akan dimulai serentak pada pukul 08.00 Wita.
“Jam masuk sekolah juga kami sesuaikan. Jika biasanya dimulai pukul 07.30 Wita, selama Ramadan mundur menjadi pukul 08.00 Wita,” tambahnya.
Penguatan Karakter Religius Di sisi lain, Disdik Malinau mewajibkan sekolah yang memiliki siswa beragama Islam untuk menyelenggarakan kegiatan kerohanian guna memperkuat karakter religius siswa.
Sementara bagi siswa non-Muslim, kegiatan di sekolah akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing satuan pendidikan.
Meski jam belajar menjadi lebih singkat, Dinas Pendidikan menegaskan bahwa kualitas pembelajaran harus tetap terjaga dan tetap berpedoman pada Kalender Pendidikan yang telah ditetapkan. (*)












