Bagi Anda yang berstatus CPNS, tidak perlu khawatir. Pemerintah memastikan bahwa CPNS tetap berhak menerima THR
TITIKNOL.ID, JAKARTA – Tanda tanya mengenai kapan THR PNS 2026 dan THR Pensiunan 2026 cair akhirnya mulai menemui titik terang.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan sinyal kuat bahwa tunjangan tersebut akan disalurkan pada awal Ramadan 2026, mengikuti pola pencairan dalam dua tahun terakhir.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Ia menegaskan bahwa pemerintah menargetkan proses pencairan sudah berlangsung pada pekan pertama bulan puasa.
Cair di Awal Puasa
Menkeu Purbaya memastikan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) akan menerima haknya tepat waktu.
Hal ini bertujuan agar dana tersebut dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang hari raya.
“Jadwal pencairan THR ASN 2026 ditargetkan pada minggu pertama puasa,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat (18/2/2026).
Meskipun tanggal pastinya masih menunggu pengumuman resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP), Menkeu berharap proses distribusi dana ke rekening masing-masing penerima tidak mengalami kendala.
“Kami harapkan di awal-awal puasa sudah bisa disalurkan. Untuk tanggal pastinya, nanti akan diinformasikan lebih lanjut,” tambahnya usai forum Indonesia Economic Outlook di Wisma Danantara (13/2/2026).
Bagi Anda yang berstatus CPNS, tidak perlu khawatir. Pemerintah memastikan bahwa CPNS tetap berhak menerima THR.
Namun, perlu dicatat bahwa ada sedikit perbedaan pada komponen perhitungannya.
Sesuai dengan ketentuan penggajian, gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan THR bagi CPNS adalah sebesar 80 persen.
Angka ini kemudian akan ditambah dengan komponen tunjangan lain yang berlaku sesuai kebijakan tahun 2026. Sementara itu, untuk PPPK, pemberian THR disesuaikan dengan masa kerja dan kontrak yang berlaku.
Pencairan THR bagi pensiunan akan dilakukan secara otomatis melalui PT Taspen (Persero) tanpa perlu pengajuan dokumen tambahan.
Besaran nominalnya mengacu pada uang pensiun pokok serta tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
Berikut adalah estimasi nominal THR pensiunan 2026 jika merujuk pada pola tahun sebelumnya:
Golongan Estimasi Besaran THR
Golongan I
Rp1,74 juta – Rp2,25 juta
Golongan II
Rp1,74 juta – Rp3,20 juta
Golongan III
Rp1,74 juta – Rp4,02 juta
Golongan IV
Rp1,74 juta – Rp4,95 juta
Catatan: Nominal dapat bertambah jika terdapat kebijakan tunjangan tambahan dari pemerintah.
Komponen THR ASN 2026
Berdasarkan tren kebijakan tahun 2024 dan 2025, komponen THR bagi ASN (PNS, PPPK, TNI, dan Polri) diprediksi akan mencakup:
Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga & Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
- Tunjangan Kinerja (Tukin): Dalam dua tahun terakhir dibayarkan penuh 100 persen.
Khusus bagi tenaga pendidik seperti guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, pemerintah biasanya memberikan tambahan berupa tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji.
Penting untuk Diingat:
Informasi jadwal di atas masih bersifat estimasi berdasarkan pernyataan Menkeu. Kepastian hukum tetap menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru mengenai pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2026.
(*)












