Penajam

Selama Ramadhan, THM di PPU Tutup Total, Rumah Makan Diatur Jam Operasional

37
×

Selama Ramadhan, THM di PPU Tutup Total, Rumah Makan Diatur Jam Operasional

Sebarkan artikel ini

Satpol PP PPU memastikan akan turun langsung melakukan patroli dan pengawasan intensif terhadap pelaku usaha terkait

TUTUP SELAMA RAMADHAN – Kabid Trantibum Satpol PP PPU, Ali Sapada Tubo. Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengimbau penyesuaian jam operasional rumah makan dan kafe serta penghentian sementara tempat hiburan malam (THM), meliputi karaoke, diskotik, panti pijat dan sejenisnya selama Bulan Ramadan. (TITIKNOL.ID/CINDY)

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengimbau penyesuaian jam operasional rumah makan dan kafe serta penghentian sementara tempat hiburan malam (THM), meliputi karaoke, diskotik, panti pijat dan sejenisnya selama Bulan Ramadan.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/11/Tu-Pimp/SETDA-KESRA.

Menyikapi hal itu, Satpol PP PPU memastikan akan turun langsung melakukan patroli dan pengawasan intensif terhadap pelaku usaha terkait.

Kabid Trantibum Satpol PP PPU, Ali Sapada Tubo, mengatakan, seluruh THM harus tutup total hingga Ramadan berakhir.

“Kami meminta para pelaku usaha THM tutup total sampai Ramadan selesai. Termasuk arena olahraga malam seperti billiard, ada jam operasional tertentu. Sama seperti warung makan, kafe dan resto, bukan sepenuhnya dilarang, tapi diatur jam operasionalnya,” jelas Ali, Rabu (25/2/2026).

Untuk rumah makan, kafe dan restoran, operasional tetap diperbolehkan dengan penyesuaian sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

“Artinya tidak buka secara terang-terangan. Disarankan menggunakan tirai atau penutup pada siang hari, karena masih ada saudara non-Muslim yang membutuhkan,” ujarnya.

Sementara itu, arena bola sodok (billiard) dan kegiatan ketangkasan lainnya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 09.00 WITA hingga 23.00 WITA.

Tahun ini, pengaturannya dipisahkan dari kategori THM.

“Kalau tahun lalu billiard digabung dengan THM, tahun ini dipisahkan karena termasuk olahraga, mengacu referensi dari kota lain namun tetap ada aturan operasionalnya,” tambahnya.

Baca Juga:   Walikota Andi Harun tak Tolerir Keterlambatan Teras Samarinda Tahap II, Kontraktor Kena Denda

Ia menegaskan jajaran Satpol PP PPU akan siaga melakukan pemantauan dan pengawasan, bahkan siap menindak pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan.

Satpol PP PPU berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi imbauan tersebut demi menjaga suasana Ramadan tetap aman, nyaman dan kondusif.

“Kami harap pelaku usaha taat dan tertib. Kita saling menghormati dalam momentum bulan Ramadan ini,” tutup Ali. (TN01)