TITIKNOL.ID – Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) akan cair pada pekan pertama Ramadan 2026.
Kepastian ini sekaligus menjawab pertanyaan apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga berhak menerima THR.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pencairan THR untuk ASN, TNI, dan Polri dijadwalkan dalam waktu dekat.
“(Pencairan THR PNS dijadwalkan) minggu pertama puasa, sebentar lagi,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2).
Aturan resmi terkait besaran THR 2026 memang masih menunggu penerbitan peraturan pemerintah terbaru.
Namun, jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, penerima THR mencakup PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.
Selain itu, pemerintah juga memberikan THR kepada pensiunan, penerima pensiun atau ahli waris, serta penerima tunjangan seperti veteran dan perintis kemerdekaan.
Dengan demikian, apabila skema 2026 tetap mengacu pada regulasi sebelumnya, PPPK termasuk yang berhak menerima THR tahun ini.
Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR ASN pada 2026.
Angka tersebut meningkat sekitar 10,22 persen dibandingkan alokasi tahun sebelumnya yang sebesar Rp49 triliun.
Meski tanggal pasti pencairan belum diumumkan secara detail, pernyataan Menteri Keuangan mengindikasikan penyaluran akan dimulai dalam pekan pertama Ramadan.
Adapun besaran THR 2026 diperkirakan masih mengacu pada skema tahun sebelumnya, karena regulasi baru belum diterbitkan.
Pemerintah menegaskan pemberian THR dan gaji ke-13 tetap disesuaikan dengan jabatan, pangkat, masa kerja, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Berdasarkan aturan sebelumnya, nominal THR bervariasi sesuai jabatan dan masa kerja, dengan kisaran sekitar Rp4 juta hingga lebih dari Rp31 juta.
Untuk pejabat pimpinan lembaga nonstruktural:
- Ketua/kepala lembaga maksimal Rp31,47 juta
- Wakil ketua sekitar Rp29,66 juta
- Sekretaris dan anggota maksimal Rp28,10 juta
Pada kelompok pejabat struktural:
- Eselon I atau pimpinan tinggi utama maksimal Rp24,88 juta
- Eselon II sekitar Rp19,51 juta
- Eselon III sekitar Rp13,84 juta
- Eselon IV sekitar Rp10,61 juta
Sementara bagi pegawai non-ASN di instansi pemerintah, nominal THR bergantung pada pendidikan dan masa kerja.
Kisaran terendah sekitar Rp4,28 juta untuk lulusan SD atau SMP dengan masa kerja hingga 10 tahun, sedangkan lulusan S2 atau S3 dengan masa kerja lebih dari 20 tahun dapat menerima hingga sekitar Rp9,05 juta. (*/)












