TITIKNOL.ID, PENAJAM – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Nurwati, memastikan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab PPU berlangsung mulai 18 hingga 24 Maret 2026.
Ketentuan itu mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Kebijakan itu juga menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor 000.8.3/456/B.ORG-TU/2025.
“Yang jelas cuti bersama dimulai 18 sampai 24 Maret 2026,” ucap Nurwati, Senin (2/3/2026).
Namun sebelum masa cuti bersama, terdapat wacana penerapan work from anywhere (WFA) selama dua hari. Skema itu masih dalam tahap pembahasan dan belum diputuskan.
“Masih dibahas apakah diterapkan atau tidak. Sangat memungkinkan dipakai, bisa juga tidak,” kata Nurwati.
Menurut dia, kebijakan WFA memang datang dari pemerintah pusat, tetapi implementasinya diserahkan kepada masing-masing daerah sesuai kebutuhan.
Skema WFA, lanjutnya, memungkinkan pegawai tetap bekerja dengan fleksibilitas lokasi, terutama untuk mengantisipasi arus mudik dan arus balik Lebaran.
Ia mencontohkan, daerah seperti Jakarta membutuhkan WFA karena persoalan kemacetan yang berdampak pada mobilitas aparatur. Sementara di PPU, kondisi lalu lintas relatif kondusif.
“Kalau di PPU kan tidak macet besar, jadi ketentuannya tergantung kepala daerah,” katanya.
Lebih lanjut, keputusan final terkait WFA diperkirakan keluar dalam dua pekan ke depan. Sebagai perbandingan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerapkan WFA setiap Jumat selama Ramadan, sedangkan Pemkab PPU tetap memberlakukan kehadiran di kantor pada hari tersebut.
“Kalau ada keputusan baru soal WFA, nanti kami sampaikan. Tapi untuk cuti bersama, itu sudah pasti,” tutup Nurwati.
(TN01)












