PenajamTitiknolKaltim

Warga RT 8 Saloloang Tolak Dipindah ke Pejala, Minta Bupati Turun Tangan

17
×

Warga RT 8 Saloloang Tolak Dipindah ke Pejala, Minta Bupati Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Warga RT 8 Kelurahan Saloloang, Kecamatan Penajam kompak menolak perpindahan administrasi ke Kelurahan Pejala, Selasa (3/3/2026)

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Warga RT 8 Kelurahan Saloloang, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kompak menolak perpindahan administrasi ke Kelurahan Pejala. Lebih dari 50 kepala keluarga (KK) terdampak aturan baru yang menetapkan penegasan batas wilayah.

Penolakan itu ditegaskan saat monitoring dan evaluasi lapangan gabungan Komisi DPRD PPU, Selasa (3/3/2026).

Ketua RT 8 Saloloang, Syamsudin, menyatakan pemerintah tidak bisa serta-merta memindahkan status warga tanpa melibatkan masyarakat yang terdampak langsung.

“Kami berharap warga tetap di wilayah asal. Jangan asal memindahkan atas kepentingan sepihak. Kami ini sudah lama di sini,” tegasnya usai peninjauan.

Ia meminta kepala daerah turun langsung melihat kondisi warga. Menurutnya, keresahan di tingkat akar rumput nyata dan tidak bisa dianggap sepele.

“Coba pak Bupati turun ke bawah. Kami kompak, harga mati tidak mau dipindahkan. Ibarat anak kecil, sudah mau menangis karena tidak ingin pindah,” katanya.

Syamsudin menegaskan, batas Saloloang-Pejala sudah ada sejak 1980-an dan menjadi kesepakatan turun-temurun. Selama puluhan tahun tak pernah dipersoalkan.

“Dulu tidak ada yang berani mengubah. Kenapa sekarang bisa dipindahkan begitu saja,” ujarnya.

Warga berharap batas lama tetap dijadikan acuan. Mereka bahkan meminta audiensi langsung dengan Bupati untuk menyampaikan sikap secara resmi.

Sementara itu, Ketua Forum Tanjung Bersatu, Hermin, turut menyuarakan penolakan atas penerapan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2025 dan Nomor 43 Tahun 2025 tentang penetapan dan penegasan batas kedua kelurahan.

“Jangan membuat masyarakat terombang-ambing. Kami resah dengan regulasi seperti ini,” katanya.

Ia mengingatkan persoalan batas wilayah bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut aspek hukum, politik, dan sejarah.

“Kami harap pemerintah yang berwenang segera menindaklanjuti secepatnya karena jangan sampai terjadi hal-hal tidak diinginkan, baik dari sisi hukum, politik, maupun sejarah,” pungkasnya.

Baca Juga:   Bupati Mudyat Noor Buka Peluncuran Sekolah Inovasi Desa, Program Kemitraan UGM Yogyakarta

(TN01)