Penajam

Sengketa Batas Saloloang-Pejala, Nicko: Hak Tanah Warga Tetap Terjamin

42
×

Sengketa Batas Saloloang-Pejala, Nicko: Hak Tanah Warga Tetap Terjamin

Sebarkan artikel ini

Pemkab PPU menegaskan bahwa penataan batas wilayah murni urusan administratif dan tidak akan menggugurkan hak atas tanah milik warga

JAMIN HAK WARGA – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab PPU, Nicko Herlambang. Ia mengatakan Pemkab PPU menegaskan bahwa penataan batas wilayah murni urusan administratif dan tidak akan menggugurkan hak atas tanah milik warga. (TITIKNOL.ID/CINDY)

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meminta masyarakat tidak perlu resah terkait polemik tapal batas antara Kelurahan Saloloang dan Kelurahan Pejala.

Pemkab PPU menegaskan bahwa penataan batas wilayah murni urusan administratif dan tidak akan menggugurkan hak atas tanah milik warga.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab PPU, Nicko Herlambang, menjelaskan bahwa pihaknya telah mendampingi DPRD PPU meninjau langsung titik koordinat yang dipersoalkan warga, khususnya di RT 8 Saloloang.

“Prinsipnya, kami mendampingi DPRD untuk melihat fakta objektif di lapangan,” ujar Nicko, Rabu (4/3/2026).

Nicko memaparkan bahwa secara keseluruhan, penetapan batas wilayah di Saloloang sebenarnya sudah hampir rampung.

“Dari total luasan wilayah, sekitar 90 persen sudah selesai tanpa kendala. Persoalan yang tersisa hanya sekitar 5 persen saja di titik tertentu. Ini menjadi catatan bagi kami untuk meninjau kembali mekanismenya jika memang diperlukan perubahan,” ungkapnya.

Polemik ini muncul setelah sekitar 50 Kepala Keluarga (KK) di RT 8 Saloloang menolak wilayah mereka dimasukkan ke Kelurahan Pejala.

Warga berharap batas lama tetap dipertahankan karena alasan nilai sejarah dan identitas yang telah melekat puluhan tahun.

Menanggapi hal tersebut, Nicko menekankan bahwa penataan wilayah harus tetap berpijak pada aturan hukum yang lebih tinggi, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

“Meskipun ada kesepakatan masyarakat, acuan utama batas wilayah harus bisa diidentifikasi secara jelas di lapangan dan sah secara administratif sesuai aturan Kemendagri,” jelasnya.

Baca Juga:   Larang Petani Jual Pupuk Subsidi, Kepala Distan PPU: Manfaatkan untuk Swasembada Pangan

Pemkab PPU masih membuka ruang musyawarah di tingkat warga untuk mencapai mufakat.

Namun, jika kebuntuan terus berlanjut, pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur birokrasi.

Ia mengatakan musyawarah warga merupakan tahap awal pencarian titik temu antar masyarakat.

Kemudian level kecamatan jika di tingkat warga gagal, masalah ditarik ke camat serta level kabupaten jika keputusan akhir diambil oleh Pemerintah Daerah jika mufakat tidak tercapai.

“Kita fasilitasi dulu kesepakatan di bawah. Namun, jika hingga batas waktu tertentu belum ada kata sepakat, Pemerintah Daerah yang akan mengambil alih keputusan sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkas Nicko. (TN01)