TITIKNOL.ID, PENAJAM – Perkara hukum yang melibatkan (MP), pemilik bengkel di Kelurahan Giripurwa, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), masih bergulir di Satreskrim Polres PPU.
Dalam perkara ini, MP berada pada dua posisi sekaligus, yakni sebagai terlapor sekaligus pelapor.
Kuasa hukum MP, Muchtar Ammar, menjelaskan kliennya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik hingga fitnah setelah memposting status WhatsApp yang menyinggung persoalan utang dan dugaan pencurian.
”Klien kami menjadi terlapor karena adanya postingan di status WhatsApp yang menyinggung persoalan utang sekaligus dugaan adanya persekongkolan pencurian,” kata Muchtar, Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan, persoalan itu bermula dari seorang karyawan di bengkel milik MP yang diduga terlibat dalam persekongkolan pencurian bersama kekasihnya.
Setelah berhenti bekerja, karyawan tersebut disebut masih memiliki pinjaman kepada MP selama masa bekerja.
Upaya penagihan dilakukan melalui pesan WhatsApp. Namun karena tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban tersebut, MP kemudian memposting persoalan itu melalui status WhatsApp yang juga menyinggung dugaan pencurian salah satu aset tokonya berupa piston motor.
Postingan tersebut kemudian dipermasalahkan oleh kekasih karyawan tersebut yang berinisial RCW. Ia melaporkan MP ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Muchtar menilai, esensi status WhatsApp yang dibuat kliennya selaras dengan ketentuan Pasal 310 ayat (3) KUHP yang menyebutkan perbuatan tersebut tidak dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau sebagai pembelaan diri.
Menurutnya, motif MP membuat status tersebut bukan untuk mencemarkan nama baik seseorang, melainkan agar pihak yang memiliki utang menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
”Tidak ada mens rea atau niat jahat dari klien kami. Tujuannya agar yang bersangkutan punya itikad baik membayar utang,” ujarnya.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan yang dilayangkan pada Maret 2025. Namun pada September 2025, dugaan pencemaran nama baik tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur sehingga dihentikan.
Belakangan, perkara itu berkembang menjadi dugaan fitnah dan saat ini telah masuk tahap penyidikan.
Di sisi lain, pihak MP juga melayangkan aduan balik terhadap RCW. Langkah itu diambil setelah kuasa hukum mengaku menemukan sejumlah bukti, termasuk keterangan saksi serta percakapan WhatsApp antar karyawan bengkel, yang diduga mengarah pada upaya pengambilan barang berupa piston motor.
Dari temuan tersebut, pihaknya menilai laporan yang diajukan RCW tidak berdasar dan justru memuat dugaan keterangan palsu.
”Kami melaporkan dugaan keterangan palsu karena peristiwa yang dilaporkan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” jelasnya.
Aduan balik itu saat ini masih berada pada tahap penyelidikan di Satreskrim Polres PPU, sementara laporan fitnah terhadap MP telah naik ke tahap penyidikan.
”Kami sudah cukup menyampaikan bukti dan saksi. Harapan kami ada kepastian hukum agar perkara ini tidak berlarut-larut dan menjadi jelas siapa yang sebenarnya menjadi korban,” tegasnya.
Adapun nilai kerugian dalam perkara yang menjadi latar konflik tersebut relatif kecil, yakni piston motor senilai sekitar Rp350 ribu yang diduga dicuri serta utang karyawan sebesar Rp400 ribu.
Peristiwa itu sendiri disebut telah terjadi sejak November 2023. Namun saat itu tidak dipersoalkan lebih jauh karena karyawan yang bersangkutan memilih mengundurkan diri.
MP hanya berharap pinjaman yang diberikan selama masa kerja dapat dikembalikan.
(TN01)
Status WhatsApp Berujung Laporan Pencemaran Nama Baik, Pemilik Bengkel Giripurwa Minta Kepastian Hukum












