Penyidikan dugaan korupsi proyek Rice Processing Unit (RPU) senilai Rp25 miliar di Kutai Timur memasuki babak baru. Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, resmi memenuhi panggilan Polda Kaltim untuk mengungkap teka-teki perencanaan lokasi proyek yang kini tengah dibidik tim Tipidkor
TITIKNOL.ID, SANGATTA – Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rice Processing Unit (RPU) di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur terus menggelinding.
Proyek pengadaan alat pengolah padi senilai hampir Rp25 miliar dari APBD Perubahan 2024 ini kini memasuki babak baru pemeriksaan saksi-saksi kunci.
Terbaru, Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, memenuhi panggilan penyidik Subdit II Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim.
Kehadiran pimpinan legislatif tersebut bertujuan untuk memberikan keterangan tambahan guna melengkapi berkas perkara yang tengah disusun kepolisian.
Penyidikan saat ini menitikberatkan pada aspek teknis awal pembangunan, mulai dari proses perencanaan hingga penentuan lokasi pabrik yang terletak di wilayah Sangkimah.
Lokasi ini menjadi sorotan tajam lantaran bersinggungan langsung dengan area operasional Pertamina.
“Memang benar saya dipanggil Polda Kaltim sebagai saksi untuk melengkapi bahan keterangan. Fokusnya terkait proses perencanaan dan pemilihan lokasi penempatan yang berdekatan dengan area operasional Pertamina di Sangkimah,” ujar Jimmi saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2026).
Meski telah diperiksa, Jimmi menegaskan posisinya murni sebagai saksi yang memberikan penjelasan sesuai kapasitasnya di parlemen.
Ia enggan berspekulasi mengenai detail pelanggaran hukum yang sedang diusut, karena hal tersebut merupakan kewenangan penuh aparat penegak hukum.
“Proses ini sepertinya masih akan terus dikembangkan untuk mengumpulkan bukti-bukti permasalahan pada proyek tersebut,” tambahnya.
Hingga saat ini, Polda Kaltim telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus di Dinas Ketahanan Pangan Kutai Timur yang mencuat akhir tahun lalu tersebut.
Tim penyidik masih terus merampungkan pengumpulan dokumen pendukung serta menunggu hasil audit resmi mengenai total kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek yang hingga kini belum berfungsi maksimal itu.
(*)












