TITIKNOL.ID – (KPK) mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Pengalihan penahanan tersebut dilakukan sejak Kamis (19/3/2026) malam berdasarkan keputusan penyidik KPK.
Juru Bicara KPK, , membenarkan kebijakan tersebut dan menyebut pengalihan dilakukan dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah.
“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ menjadi tahanan rumah,” ujarnya.
Budi menjelaskan, pengajuan pengalihan penahanan tersebut berasal dari pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026.
Permohonan tersebut kemudian dikaji dan dikabulkan dengan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Meski berstatus tahanan rumah, KPK memastikan pengawasan ketat tetap dilakukan terhadap Yaqut selama proses penyidikan berlangsung.
“Selama pengalihan penahanan, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan,” tegas Budi.
Sebelumnya, Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Januari 2026 dan sempat mengajukan praperadilan, namun ditolak hakim, sementara KPK juga telah menahan tersangka lain dalam kasus ini, yakni alias Gus Alex. (*/)












