TITIKNOL.ID, PENAJAM – Pelimpahan aset dermaga speedboat di Penajam Paser Utara (PPU) ke pemerintah provinsi berdampak langsung pada pendapatan daerah. Retribusi dari aktivitas di dermaga itu kini tidak lagi masuk kas daerah.
Sekretaris Dinas Perhubungan PPU, Andy Sunra Satriadi Sumaryo, menyebut, pengalihan kewenangan tersebut membuat sumber PAD ikut hilang.
“Secara garis besar, retribusi dari dermaga tersebut sudah tidak lagi menjadi kewenangan daerah,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan, keputusan pelimpahan aset diambil seiring penyesuaian kewenangan lintasan transportasi antar kabupaten dan kota, sekaligus mendukung penataan kawasan pesisir agar lebih representatif.
“Kalau dari sisi pelayaran, lintas kabupaten/kota itu kewenangan provinsi. Makanya aset kita limpahkan, termasuk dermaga speedboat dan terminal,” kata dia.
Di si sisi lain, pemerintah daerah berharap lewat pelimpahan aset dapat mempercepat penataan kawasan pesisir agar lebih representatif sebagai pintu masuk PPU, dengan dukungan anggaran dari provinsi.
Meski begitu dampak finansial tetap terasa. Sunra menyebutkan, potensi PAD yang hilang dari sektor tersebut mencapai sekitar Rp115 juta per tahun
Di tengah kondisi itu, keuangan daerah juga sedang tidak dalam kondisi ideal. Bahkan, ia mengungkapkan masih ada kewajiban yang belum terselesaikan.
“Daftar utang sampai sekarang belum dibayar. Kondisi keuangan tidak baik,” tegasnya.
Sunra mengakui pemerintah daerah masih melakukan penyesuaian dalam perencanaan anggaran ke depan.
“Anggaran kita 2025, 2026, 2027 belum jelas, memang harus dimaklumi,” tutupnya.
(TN01)












