PenajamTitiknolKaltim

36 Pasangan di PPU Akhirnya Kantongi Buku Nikah Lewat Isbat Terpadu

3
×

36 Pasangan di PPU Akhirnya Kantongi Buku Nikah Lewat Isbat Terpadu

Sebarkan artikel ini
Sidang isbat terpadu, efisien, responsif dan integratif (SINERGI-PPU) menjadi program pertama penanganan nikah tak tercatat di PPU, melibatkan Pengadilan Agama, Kemenag dan Disdukcapil setempat ( dokumen humas pemkab PPU)

TITIKNOL.ID, PENAJAM – 36 pasangan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akhirnya mengantongi buku nikah. Status pernikahan mereka yang sebelumnya tak tercatat itu kini telah memperoleh pengakuan negara.

Pengesahan itu dilakukan melalui sidang isbat terpadu dalam program Sidang Isbat Terpadu, Efisien, Responsif dan Integratif (SINERGI-PPU) di Kantor Camat Babulu, Kamis (16/4/2026).

Program untuk mempercepat penanganan nikah tak tercatat ini merupakan kolaborasi Kemenag, Pengadilan Agama dan Disdukcapil setempat.

Asisten III Setkab PPU, Chairur Rozikin, menyebut sidang isbat langsung menyasar kebutuhan warga yang selama ini belum memiliki kepastian administrasi.

“Peserta akhirnya menerima buku nikah sebagai dokumen sah negara, sekaligus pintu masuk ke dokumen kependudukan lainnya,” ujarnya.

Fenomena nikah tanpa pencatatan, kata dia, masih ditemukan di PPU. Sementara dampaknya, sulit mendapat kepastian mulai dari akses layanan publik hingga status hukum anak.

Chairur melanjutkan, program ini menjadi yang pertama digelar secara terpadu di PPU dengan target warga yang belum memiliki legalitas pernikahan.

“Kepastian hukum ini bukan hanya untuk pasangan, tapi juga menyangkut hak anak, pendidikan, dan perlindungan hukum,” katanya.

Disebutkan, tidak semua permohonan dikabulkan. Kepala Kemenag PPU, Muhammad Syahrir, mengungkapkan sebagian peserta masih terkendala syarat administrasi.

“Ada yang belum memenuhi ketentuan. Nanti akan kami fasilitasi lagi, termasuk rencana nikah massal di KUA,” ujarnya.

Ia menambahkan, ke depan proses akan dipercepat dengan layanan terpadu, termasuk penerbitan dokumen kependudukan langsung di lokasi.

Program SINERGI ini dibidik sebagai cara memutus praktik pernikahan tanpa pencatatan, sekaligus merapikan data kependudukan di daerah.

(TN01)