PenajamTitiknolKaltim

Kuota Pertalite-Solar 50 Liter/Hari, Pemkab PPU Perketat Kontrol di SPBU

6
×

Kuota Pertalite-Solar 50 Liter/Hari, Pemkab PPU Perketat Kontrol di SPBU

Sebarkan artikel ini
Suasana antre BBM di SPBU Nipah-Nipah, Penajam Paser Utara (PPU)

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Pembatasan pembelian BBM subsidi maksimal 50 liter per hari untuk kendaraan roda empat mulai berlaku sejak awal April 2026.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) langsung memperkuat kontrol di lapangan demi mencegah penyalahgunaan.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab PPU, Hadi Saputro, menyebut fokus utamanya adalah pengawasan di titik distribusi terutama SPBU.

Koordinasi dan pengawasan akan diperkuat bersama Pertamina, BPH Migas, dan aparat keamanan.

“Kuncinya tetap di pengawasan. Harus ada alat kendali di lapangan, termasuk pemanfaatan barcode MyPertamina,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Menurut Hadi, kebijakan berbasis sistem digital itu belum sepenuhnya menutup celah.

Di lapangan, masih ada celah praktik penggunaan banyak akun atau barcode untuk mengakali batas harian.

“Secara sistem bisa dipantau, tapi praktik satu orang pegang beberapa akun itu faktanya ada. Ini yang sedang kami cari formula pengendaliannya,” kata Hadi.

Di sisi lain, ia menilai kuota 50 liter per hari dianggap cukup untuk kebutuhan kendaraan pribadi hingga angkutan skala kecil.

Rata-rata kapasitas tangki, seperti mikrolet, bahkan berada di bawah batas tersebut.

Pembatasan kuota, lanjut dia, sebetulnya diarahkan untuk menekan kebocoran distribusi agar BBM subsidi lebih tepat sasaran.

“Pembatasan kuota justru bagus, distribusi lebih tertib. Kami akan memperkuat pengawasan supaya pelaksanaannya benar-benar jalan di lapangan,” pungkasnya.

(TN01)