TITIKNOL.ID, PENAJAM — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyampaikan keberatan terhadap besaran Dana Bagi Hasil (DBH) sektor kelapa sawit yang dialokasikan pemerintah pusat.
Pemerintah daerah menilai distribusi dana tersebut belum mencerminkan kontribusi daerah penghasil kelapa sawit secara proporsional.
Saat ini, DBH sektor kelapa sawit yang diterima Kabupaten PPU tercatat sebesar Rp1,8 miliar. Nilai tersebut dinilai masih sangat rendah dibandingkan luas areal perkebunan dan tingginya produksi kelapa sawit di wilayah tersebut.
Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor, mengatakan besaran DBH yang diterima tidak sebanding dengan kondisi riil di lapangan.
Menurutnya, luas lahan perkebunan serta volume produksi tandan buah segar (TBS) di PPU seharusnya menjadi indikator utama dalam penentuan alokasi dana bagi hasil.
“Perkebunan kelapa sawit di PPU sangat luas, tetapi DBH yang diterima hanya Rp1,8 miliar. Kondisi ini kami nilai belum mencerminkan rasa keadilan bagi daerah penghasil,” ujar Mudyat, Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan, anggaran sebesar Rp1,8 miliar tersebut hanya mampu membiayai pembangunan maupun perbaikan infrastruktur jalan sepanjang kurang lebih 200 meter.

Menurutnya, keterbatasan dampak pembangunan dari dana tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme alokasi DBH sektor kelapa sawit.
Mudyat menilai peninjauan kembali alokasi DBH perlu dilakukan agar daerah penghasil memiliki kapasitas fiskal yang memadai, khususnya dalam mendukung pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur yang terdampak aktivitas industri kelapa sawit.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten PPU juga mengusulkan agar porsi DBH sektor kelapa sawit bagi daerah penghasil ditingkatkan menjadi 15 persen. Saat ini, PPU disebut hanya menerima alokasi sebesar 8 persen. (*/)












