TITIKNOL.ID, PENAJAM — Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika terus digencarkan Polres Penajam Paser Utara melalui Satuan Reserse Narkoba.
Kali ini, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres PPU berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 21.00 Wita di sebuah pondok yang berada di RT 006 Kelurahan Riko.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial RAA alias Aung (25), warga setempat yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres PPU, Andreas Alek Danantara melalui Kasat Resnarkoba, Gede Wijaya, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
Warga menyebut pondok tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika sehingga membuat masyarakat resah.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di sekitar lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Riko, personel kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan dan pengamanan terhadap seorang pria di lokasi,” ungkap IPTU Gede Wijaya.
Saat penggerebekan dilakukan, tersangka diketahui berada di dalam pondok. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan menemukan satu tabung plastik putih berisi tiga paket sabu yang disimpan di saku celana bagian depan sebelah kiri milik tersangka.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan di sekitar pondok dan polisi kembali menemukan satu unit telepon genggam merek Oppo A6X warna Plum Purple yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi narkotika.
Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah tas hitam merek Alto Professional yang berisi uang tunai sebesar Rp3,4 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.
Tak berhenti di situ, polisi juga menemukan kotak kemasan lampu merek Luby yang berisi plastik klip bening dan sejumlah sekop kecil dari sedotan plastik yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
Dari hasil pengembangan di sekitar lokasi, petugas kembali menemukan satu tabung plastik putih yang dibungkus kantong plastik hitam berisi tiga paket sabu lainnya.
Barang haram tersebut ditemukan di area tanah belakang kandang ayam yang berada tidak jauh dari pondok tempat tersangka diamankan.
Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan berupa enam paket sabu dengan berat bruto mencapai 4,22 gram.
Selain narkotika jenis sabu, polisi juga menyita dua tabung plastik putih, dua bungkus plastik klip bening, satu kantong plastik hitam, satu tas hitam, tiga sekop dari sedotan plastik, satu kotak kemasan headlight, uang tunai jutaan rupiah, satu lembar celana pendek abu-abu, serta satu unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP baru terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Saat ini, Satresnarkoba Polres PPU masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Polres PPU juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari dukungan dan informasi masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tutupnya. (*/)
Satresnarkoba Polres PPU Bongkar Dugaan Transaksi Sabu di Kelurahan Riko, Pria 25 Tahun di Ditangkap












