TITIKNOL.ID, PENAJAM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih menemukan banyak pelaku usaha mikro dan kecil yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kondisi tersebut terungkap dalam kegiatan pendataan dan penyisiran pelaku usaha yang dilakukan bersama satuan tugas di sejumlah wilayah, mulai dari kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga Kecamatan Babulu.
Kepala DPMPTSP PPU, Amrullah, mengatakan sebagian besar pelaku usaha yang belum memiliki NIB merupakan usaha dengan tingkat risiko rendah.
Menurutnya, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami pentingnya legalitas usaha tersebut.
“Masih ditemukan pelaku usaha risiko rendah yang belum terdaftar. Banyak yang belum memahami manfaat dan pentingnya NIB bagi keberlangsungan usaha mereka,” ujar Amrullah saat diwawancarai, Selasa (9/6/2026).
Selain minimnya pemahaman, DPMPTSP juga mendapati adanya anggapan keliru di kalangan pelaku usaha bahwa kepemilikan NIB akan langsung membuat mereka dikenakan pajak.
“Sebagian berpikir untuk apa membuat NIB kalau nantinya harus membayar pajak. Ada yang mengaitkannya dengan pajak daerah, padahal pemahamannya tidak seperti itu,” jelasnya.
Amrullah menegaskan, NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Dokumen tersebut menjadi legalitas dasar yang dibutuhkan untuk mengakses berbagai program pemerintah, layanan perizinan, hingga fasilitas pembiayaan usaha.
Untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pelaku usaha, DPMPTSP terus melakukan pendekatan jemput bola dengan memberikan sosialisasi dan pendampingan langsung kepada UMKM agar terdaftar dalam sistem perizinan resmi.
Meski demikian, upaya pendataan masih menghadapi sejumlah kendala. Selain keterbatasan personel dan anggaran, petugas juga kerap menemukan usaha yang sudah tidak beroperasi namun masih tercatat dalam basis data.
“Kalau usaha besar relatif mudah dipantau. Untuk usaha kecil, kondisinya lebih dinamis. Ada yang buka, ada yang tutup, sehingga pendataan harus dilakukan secara berkelanjutan,” katanya.
Berdasarkan data DPMPTSP PPU, sebanyak 1.493 perizinan berusaha diterbitkan melalui sistem OSS sepanjang tahun 2025.
Angka tersebut lebih rendah dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 3.117 izin dan tahun 2023 sebanyak 2.934 izin.
Pemerintah daerah berharap semakin banyak pelaku UMKM yang mengurus NIB agar usaha yang dijalankan memiliki kepastian hukum dan lebih mudah memperoleh akses pengembangan usaha di masa mendatang. (TN02)












