TITIKNOL.ID, KALTARA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bergerak cepat mengamankan legalitas Kawasan Konservasi Mangrove dan Bekantan (KKMB) Kota Tarakan.
Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., melakukan audiensi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di Jakarta, Senin (22/6).
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Zainal didampingi sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.
Pemprov Kaltara meminta kepastian hukum atas lahan KKMB yang hingga kini sebagian areanya masih berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik PT Perikanan Indonesia (Perindo).
Menurut Gubernur Zainal, persoalan legalitas lahan tersebut telah berlangsung cukup lama.
Ketidakpastian status kawasan terjadi sejak berakhirnya perjanjian pinjam pakai lahan pada 1 Maret 2014 dan hingga kini belum menemukan penyelesaian yang definitif.
“Penyelesaian legalitas lahan ini sudah sangat mendesak. Kepastian hukum mutlak diperlukan agar tata kelola kawasan konservasi hayati kita dapat berjalan optimal, tertib, dan akuntabel,” tegas Zainal usai audiensi.
KKMB Tarakan merupakan salah satu kawasan konservasi penting di Kalimantan Utara.
Kawasan ini menjadi habitat bagi sekitar 41 ekor bekantan, satwa endemik Kalimantan yang dilindungi dan memiliki nilai ekologis tinggi.
Selain berfungsi sebagai kawasan perlindungan keanekaragaman hayati, KKMB juga diproyeksikan menjadi pusat riset mangrove bertaraf internasional.
Kawasan tersebut bahkan memiliki potensi besar untuk mendukung perdagangan karbon atau carbon trading yang kini menjadi salah satu instrumen pembangunan berkelanjutan.
Di sisi lain, Kementerian Kehutanan telah memberikan persetujuan terhadap rencana peningkatan status KKMB menjadi Taman Hutan Raya (Tahura).
Namun proses tersebut masih terkendala oleh persoalan kepemilikan dan legalitas lahan yang belum tuntas.
Untuk mengatasi hambatan itu, Pemprov Kaltara mengajukan dua permohonan utama kepada Kementerian ATR/BPN.
Pertama, pelepasan atau pemecahan HPL PT Perindo seluas 9 hektare yang akan digunakan untuk kepentingan konservasi. Kedua, penerbitan legalitas pemanfaatan lahan yang sah dan memiliki kepastian hukum.
Pemprov Kaltara berharap langkah tersebut dapat segera direalisasikan sehingga pengelolaan kawasan konservasi dapat berjalan lebih optimal.
Selain menjaga kelestarian lingkungan, kepastian status lahan juga diyakini akan membuka peluang ekonomi baru melalui pengembangan riset mangrove dan perdagangan karbon yang berkelanjutan. (Advertorial)












