TitiknolKaltara

Kaltara Siap Bangun Sekolah Rakyat, Gubernur Zainal: Semua Persyaratan Sudah Tuntas

16
×

Kaltara Siap Bangun Sekolah Rakyat, Gubernur Zainal: Semua Persyaratan Sudah Tuntas

Sebarkan artikel ini
Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa Kaltara siap total menjalankan program Sekolah Rakyat sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun 2025.

TITIKNOL.ID, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menyatakan kesiapan penuh untuk menjalankan Program Sekolah Rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun 2025.

‎Komitmen tersebut disampaikan langsung Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., di hadapan Menteri Transmigrasi Republik Indonesia, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Menteri, Gedung Grand Makarti, Kementerian Transmigrasi RI, Senin (20/7/2026).

‎Pertemuan itu menjadi bagian dari percepatan pembangunan Sekolah Rakyat, sebuah sekolah berasrama yang diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus memutus rantai kemiskinan antargenerasi.

‎Dalam pemaparannya, Gubernur Zainal menegaskan seluruh komponen Readiness Criteria atau kriteria kesiapan daerah telah dipenuhi.

Mulai dari aspek legalitas lahan, dukungan tata ruang, hingga persetujuan masyarakat setempat telah diselesaikan.

‎”Seluruh aspek pendukung di daerah, mulai dari izin pemanfaatan tata ruang dari Dinas PUPR hingga dukungan sosial dari masyarakat adat serta warga transmigran setempat, telah tuntas kami fasilitasi. Dengan demikian, pemerintah pusat tinggal melakukan eksekusi pembangunan fisik di lapangan,” ujar Zainal.

‎Sekolah Rakyat direncanakan dibangun di Desa Ardimulyo, Kecamatan Tanjung Palas Utara, Kabupaten Bulungan, di atas lahan seluas 7,87 hektare atau sekitar 78.700 meter persegi.

Lahan tersebut merupakan aset milik Kementerian Transmigrasi RI dengan legalitas Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Transmigrasi Salimbatu Nomor 5/HPL/BPN/1996.

‎Pemerintah juga memastikan status lahan telah clean and clear atau bebas dari sengketa setelah diterbitkannya Surat Pernyataan Pelepasan Hak Pengelolaan oleh Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi.

‎Berdasarkan masterplan yang disusun, kawasan Sekolah Rakyat akan dilengkapi berbagai fasilitas penunjang pendidikan berasrama, mulai dari gedung kelas dua lantai untuk jenjang SD, SMP, dan SMA, asrama putra dan putri, rumah dinas guru, masjid, gedung serbaguna, dapur dan kantin, hingga green house sebagai sarana pelatihan kecakapan hidup (life skills) di bidang agribisnis.

‎Kesiapan yang dipaparkan Pemprov Kaltara mendapat apresiasi dari Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara.

Baca Juga:   Terjawab Apa Itu Khodam yang Viral di TikTok, Berikut Penjelasan, Link dan Cara Cek

Ia menilai pemerintah daerah telah menunjukkan keseriusan dalam mengimplementasikan Perpres Nomor 120 Tahun 2025.

‎Sebagai bentuk dukungan, Menteri Transmigrasi langsung menginstruksikan jajaran pejabat Eselon I di Direktorat Jenderal terkait agar memprioritaskan penyelesaian administrasi pemecahan sertifikat HPL sehingga proses penyerahan aset dapat dilakukan lebih cepat.

‎Percepatan administrasi tersebut diharapkan menjadi langkah penting agar pembangunan fisik Sekolah Rakyat di Kalimantan Utara dapat segera dimulai tanpa terhambat persoalan regulasi maupun administrasi. (Advertorial/dkisp)