PenajamTitiknolKaltim

Pemkab PPU Siapkan Rp23 Miliar untuk TPP ASN, Muhajir Pastikan Tak Ada Pemotongan

124
×

Pemkab PPU Siapkan Rp23 Miliar untuk TPP ASN, Muhajir Pastikan Tak Ada Pemotongan

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, mengatakan kondisi keuangan daerah membuat pemerintah harus menyusun skala prioritas dalam menentukan program yang akan dilaksanakan.

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mempercepat proses pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Sebanyak Rp23 miliar disiapkan untuk pembayaran TPP hingga November 2026, dengan kepastian tidak ada pemotongan terhadap hak pegawai.
‎
‎Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, mengatakan pengajuan pembayaran TPP oleh organisasi perangkat daerah (OPD) mulai berjalan pada Selasa (27/10/2026), setelah Peraturan Daerah (Perda) Perubahan APBD 2026 ditetapkan sehari sebelumnya.
‎
‎“Alhamdulillah, hari ini sudah mulai proses pengajuan TPP oleh OPD. Kami lakukan percepatan,” kata Muhajir, Selasa (27/10/2026).
‎
‎Ia menjelaskan, percepatan pencairan dilakukan setelah dokumen pelaksanaan perubahan anggaran diselesaikan.

Selanjutnya, setiap OPD diminta menuntaskan penginputan Rencana Anggaran Kas (RAK) sebagai salah satu tahapan sebelum pengajuan pembayaran diproses.
‎
‎“SKPD yang cepat menyelesaikan penginputan RAK-nya, itu otomatis langsung kita proses untuk pengajuan pembayaran,” ujarnya.
‎
‎Muhajir menerangkan, pencairan TPP tetap harus melalui tahapan administrasi, mulai dari pemeriksaan dokumen pengajuan hingga penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Oleh karena itu, pengajuan pembayaran oleh OPD belum otomatis berarti dana telah masuk ke rekening masing-masing ASN.
‎
‎“Kita harus menyelesaikan seluruh tahapan administrasi agar pembayaran bisa diproses sesuai ketentuan,” jelasnya.
‎
‎Ia mengaku telah meminta jajaran perbendaharaan mempercepat proses tersebut agar pembayaran TPP dapat segera direalisasikan.
‎
‎“Saya sudah minta tadi ke teman-teman perbendaharaan, kita pecah telur hari ini untuk membayarkan TPP-nya,” katanya.
‎
‎Muhajir menegaskan, tahapan administrasi yang harus dilalui bukan bentuk kesengajaan pemerintah daerah untuk memperlambat pemenuhan hak pegawai.

Menurutnya, seluruh proses tetap harus dilaksanakan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
‎
‎“Bukan kita bermaksud memperlambat, tetapi memang ada mekanisme yang ditempuh. Kita perhatikan hak-hak kepegawaian itu karena merupakan hak ASN,” tegasnya.
‎
‎Terkait anggaran, Muhajir memastikan sekitar Rp23 miliar telah disiapkan untuk pembayaran TPP hingga November 2026.

Baca Juga:   Reaksi Pertamina Atas Tragedi Proyek RDMP Penajam Paser Utara, 3 Pekerja Tewas Kena Longsor 

Ia juga menegaskan bahwa besaran hak pegawai tidak mengalami pemotongan.
‎
‎“Tidak ada pemotongan, 100 persen,” ujarnya.
‎
‎Selain mempercepat pencairan TPP, Pemkab PPU juga menyesuaikan mekanisme pembayaran TPP untuk Desember 2026.

Jika sebelumnya pembayaran dilakukan pada bulan yang sama, mulai tahun ini pembayaran dijadwalkan pada minggu pertama Januari 2027.
‎
‎Menurut Muhajir, perubahan jadwal tersebut dilakukan agar data kehadiran dan hari kerja ASN dapat direkapitulasi secara lebih lengkap sebagai dasar perhitungan TPP.

Pembayaran pada pertengahan Desember dinilai berpotensi belum mencakup seluruh hari kerja yang menjadi dasar perhitungan.
‎
‎“Kalau kita bayar di Desember, ada jeda waktu karena hari kerja belum semuanya terekap. Itu menjadi perhatian, termasuk hasil pencermatan BPK,” jelasnya.
‎
‎Ia menegaskan, penyesuaian jadwal pembayaran tersebut tidak mengurangi hak ASN, melainkan mengubah mekanisme pencairan agar pencatatan dan pertanggungjawaban administrasi lebih tertib.
‎
‎“Prinsipnya tidak ada hak-hak yang dikurangi, hanya mengubah mekanisme saja. TPP Desember dibayar minggu pertama Januari, insyaallah,” pungkas Muhajir. (Adv/DiskominfoPPU)