TITIKNOL.ID, PENAJAM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tohar, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengarahan Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU, Kamis (29/10/2026).
Rapat tersebut digelar untuk menyamakan persepsi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sekaligus menyusun langkah strategis agar pelaksanaan perubahan APBD berjalan terarah, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam arahannya, Tohar menekankan pentingnya kesamaan pemahaman di antara seluruh SKPD mengenai kebijakan, prioritas, serta mekanisme pelaksanaan perubahan APBD 2026.
Menurutnya, kesamaan persepsi diperlukan agar setiap perangkat daerah mampu menjalankan program dan kegiatan sesuai perencanaan serta target yang telah ditetapkan, terutama dalam rentang waktu pelaksanaan anggaran yang tersedia.
“Sama prinsipnya dengan ketika kita menerima DPA murni. Temui, kenali, dekati, pelajari secara menyeluruh, supaya semua unsur organisasi tahu, terlibat, dan ada pelibatan yang memadai bahwa dalam rentang waktu tertentu kita harus melaksanakan program dan kegiatan yang tertuang dalam PDPA,” ujar Tohar.
Ia juga meminta seluruh SKPD menyusun langkah strategis dan melakukan penyesuaian terhadap program maupun kegiatan yang menjadi tanggung jawab masing-masing.
Hal tersebut penting agar pelaksanaan anggaran tetap berorientasi pada penyelamatan program prioritas daerah.
“Secara filosofi, DPA perubahan merupakan alat untuk menyelamatkan rencana program prioritas. Dengan demikian, DPA perubahan bukan DPA baru, tetapi DPA lama yang telah dijustifikasi berdasarkan kondisi kekinian,” lanjutnya.
Selain pelaksanaan program, Tohar turut mengingatkan pentingnya ketertiban administrasi dan kelengkapan dokumen pengelolaan anggaran.
Ia meminta perangkat daerah melakukan pembenahan sejak dini untuk mengantisipasi proses pemeriksaan dan peninjauan oleh Inspektorat.
“Kami menekankan mulai dari sekarang untuk melakukan antisipasi. Rapikan administrasi sejak dini. Ketika pimpinan daerah memerintahkan Inspektorat melakukan reviu terhadap pengakuan utang, prosesnya diharapkan tidak harus sampai tahap satu hingga empat,” tegasnya.
Tohar juga mengingatkan setiap SKPD agar lebih teliti dalam mengelola anggaran, memperhatikan jadwal pelaksanaan kegiatan, serta memastikan penggunaan anggaran dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Sinergi ant perangkat daerah dinilai menjadi faktor penting dalam memastikan program pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan sesuai sasaran, meskipun terdapat penyesuaian melalui perubahan APBD.
Melalui rakor tersebut, Pemerintah Kabupaten PPU berharap seluruh SKPD memiliki pemahaman yang sama dan mampu mengambil langkah tepat dalam melaksanakan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dengan demikian, anggaran dapat dikelola secara tertib, program prioritas tetap terlaksana, dan manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat. (Adv/KominfoPPU)











