PenajamTitiknolKaltim

DPMD PPU Ingatkan Desa Penyangga IKN Waspadai Potensi Konflik Sosial, Tita Deritayati: Pemerintah Harus Peka

126
×

DPMD PPU Ingatkan Desa Penyangga IKN Waspadai Potensi Konflik Sosial, Tita Deritayati: Pemerintah Harus Peka

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tita Deritayati, menjadi narasumber dalam kegiatan Jaga Desa yang dilaksanakan di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku.

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Dinamika pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) membawa perubahan besar bagi wilayah sekitarnya, termasuk Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Menghadapi kondisi tersebut, pemerintah desa didorong lebih peka dalam mengidentifikasi dan mengantisipasi berbagai persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat.
‎
‎Hal itu menjadi salah satu perhatian Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU, Tita Deritayati, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Jaga Desa di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Jumat (30/10/2026).
‎
‎Mengangkat tema Permasalahan Sosial di Desa Penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), kegiatan tersebut menjadi ruang koordinasi, komunikasi, sekaligus edukasi bagi pemerintah desa dalam memahami berbagai tantangan sosial yang muncul seiring perkembangan kawasan IKN.
‎
‎Menurut Tita, posisi Kabupaten PPU yang berbatasan langsung dengan kawasan IKN membuat desa-desa di wilayah tersebut menghadapi berbagai perubahan, baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun lingkungan.
‎
‎Di satu sisi, perkembangan pembangunan membuka peluang baru bagi masyarakat. Namun, di sisi lain, meningkatnya aktivitas dan mobilitas penduduk juga berpotensi memunculkan persoalan sosial yang membutuhkan perhatian serta penanganan secara bersama.
‎
‎Dalam pemaparannya, Tita menekankan pentingnya peran pemerintah desa dalam memahami kondisi masyarakat, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta mengoptimalkan fungsi pemerintahan desa dalam memberikan pelayanan dan menyelesaikan persoalan di tingkat lokal.
‎
‎Ia menilai, pemerintah desa memiliki posisi strategis karena menjadi pihak yang paling dekat dengan masyarakat sekaligus memahami kondisi dan kebutuhan warga secara langsung.
‎
‎”Karena itu, kemampuan aparatur desa dalam mendeteksi potensi permasalahan sejak dini sangat diperlukan agar setiap persoalan dapat ditangani secara tepat dan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas,” kata Tita.
‎
‎Kegiatan Jaga Desa ini juga menghadirkan sejumlah narasumber dari DPRD Kabupaten PPU, Kejaksaan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Juga:   Dinas Perkimtan PPU Anggarkan Rp2,5 Miliar untuk PJU di APBD Perubahan

Keterlibatan berbagai instansi tersebut memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh kepada pemerintah desa, mulai dari aspek penyelenggaraan pemerintahan, kesadaran hukum, hingga administrasi dan kepastian hak atas tanah.
‎
‎Melalui kegiatan tersebut, pemerintah desa diharapkan semakin memahami tugas dan tanggung jawabnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
‎
‎Selain itu, pemahaman mengenai aspek hukum dan pertanahan dinilai penting sebagai langkah antisipasi terhadap berbagai persoalan yang berpotensi muncul seiring pesatnya perkembangan wilayah penyangga IKN.
‎
‎Sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, DPRD, aparat penegak hukum, serta instansi terkait pun menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas sosial di tengah perubahan kawasan.
‎
‎Dengan demikian, program Jaga Desa tidak hanya menjadi sarana pembinaan dan pengawasan, tetapi juga langkah preventif untuk memperkuat kapasitas aparatur desa, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis di kawasan penyangga IKN. (Humas/Adv/DiskominfoPPU)