Penajam

P3K Paruh Waktu Naik Status Jadi Penuh Waktu, DPRD PPU Masih Tunggu Aturan Batas Usia CPNS dari Pusat

6
×

P3K Paruh Waktu Naik Status Jadi Penuh Waktu, DPRD PPU Masih Tunggu Aturan Batas Usia CPNS dari Pusat

Sebarkan artikel ini

Peningkatan status pegawai non-ASN dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu menjadi penuh waktu di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendapat dukungan penuh dari pihak legislatif

PENINGKATAN STATUS – Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishak Rahman. Peningkatan status pegawai non-ASN dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu menjadi penuh waktu di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendapat dukungan penuh dari pihak legislatif. (HO)

TITIKNOL.ID,PENAJAM – Peningkatan status pegawai non-ASN dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu menjadi penuh waktu di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendapat dukungan penuh dari pihak legislatif.

Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishak Rahman, mengungkapkan bahwa kebijakan pusat ini tidak hanya menyeluruh tanpa memandang batas usia, tetapi juga memberikan kesempatan bagi P3K paruh waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Kendati demikian, pihak DPRD PPU mengaku masih menantikan regulasi teknis lanjutan dari pemerintah pusat, khususnya terkait aturan batas usia pengangkatan CPNS. 

“Namun juga ada hal yang masih kita tunggu-tunggulah terkait aturan pengangkatan nanti yang ke CPNS. Karena saya lihat belum ada regulasi yang mengatur batas-batas usia, gitu kan,” kata Ishak. 

Meski begitu, ia tetap memandang positif langkah bertahap pemerintah pusat dalam memperbaiki kesejahteraan tenaga honorer di daerah.

Ia menambahkan, kebijakan pemerintah pusat yang akan mengambil alih pembiayaan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) penuh waktu mulai 1 Januari 2027 mendatang disambut hangat oleh DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishak Rahman, menilai kebijakan tersebut menjadi angin segar yang positif bagi kondisi fiskal di daerah.

Menurutnya, langkah ini akan sangat membantu meringankan beban belanja rutin kepegawaian yang selama ini cukup tinggi di PPU.

“Tentu ini hal yang baik, sehingga pada posisi nanti keuangan kita juga akan bisa masuk pada belanja modal,” ujar Ishak Rahman dalam wawancaranya. 

Baca Juga:   Operasi Gas 3 Kg Digelar, Pemkab PPU Sekaligus Pantau Distribusi Minyak

Berdasarkan data per April 2026, PPU memiliki sebanyak 3.309 PNS, 1.427 P3K penuh waktu, dan 1.691 P3K paruh waktu.

Dengan kebutuhan anggaran bulanan untuk P3K penuh waktu yang mencapai lebih dari Rp5 miliar serta P3K paruh waktu sekitar Rp4,5 miliar, pengalihan beban ini diyakini mampu memberikan keleluasaan bagi APBD PPU ke depannya. (Advertorial)