TITIKNOL.ID, PENAJAM – Polres Penajam Paser Utara (PPU), Polda Kalimantan Timur, menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait aksi balap liar dan kebisingan kendaraan dengan menggelar patroli malam.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan 10 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Patroli yang dilaksanakan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres PPU pada Sabtu malam (7/11/2026) tersebut merupakan respons atas aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui program Subuh Keliling Polres PPU.
Keluhan warga terutama berkaitan dengan kebisingan kendaraan dan aktivitas balap liar yang dinilai mengganggu ketenangan serta kenyamanan lingkungan, khususnya pada malam hari.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satlantas Polres PPU mulai melaksanakan patroli sekitar pukul 23.00 WITA. Kegiatan difokuskan pada pencegahan balap liar, penertiban kendaraan yang tidak sesuai ketentuan, serta menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas.
Patroli menyasar tiga lokasi strategis di wilayah Penajam, yakni Pos 2 Penajam, depan Mako Polres PPU, dan kawasan depan Alun-Alun Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kegiatan dipimpin langsung Kasat Lantas Polres PPU AKP Dedik Indria Prasetyo, S.H., M.H., bersama KBO Satlantas IPTU Tukul P. Widodo, Kanit Regident IPDA Muhammad Jayus P., S.Tr.K., Kanit Turjawali IPDA Hendra Setiawan, Ps. Kanit Kamsel AIPTU Andi Ibrahim, serta sejumlah personel Satlantas lainnya.
Dari hasil patroli, petugas mengamankan 10 kendaraan roda dua yang kedapatan menggunakan knalpot brong. Seluruh kendaraan tersebut kemudian dibawa ke Mako Satlantas Polres PPU untuk menjalani proses penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain melakukan penertiban, petugas juga memberikan teguran dan pembinaan kepada para pengendara. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk edukasi agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU., melalui Kasat Lantas AKP Dedik I. Prasetyo, mengatakan patroli tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam merespons aspirasi dan pengaduan masyarakat melalui tindakan nyata di lapangan.
Menurutnya, setiap masukan maupun laporan masyarakat menjadi bahan penting bagi kepolisian dalam menentukan langkah pencegahan terhadap berbagai potensi gangguan keamanan, ketertiban, dan keselamatan berlalu lintas.
Ia menegaskan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis tidak hanya menimbulkan kebisingan, tetapi juga mengganggu kenyamanan masyarakat. Sementara itu, aksi balap liar berpotensi menyebabkan kecelakaan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
”Kami hadir bukan hanya untuk melakukan penindakan, tetapi juga mendengarkan dan merespons keluhan masyarakat. Kami mengimbau kepada seluruh pengendara, khususnya generasi muda, agar tidak melakukan balap liar dan tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Mari bersama-sama menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya demi kepentingan bersama,” ungkapnya.
Polres PPU juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi maupun pengaduan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk meminta bantuan atau melaporkan kejadian yang membutuhkan kehadiran kepolisian.
Melalui program Subuh Keliling, patroli preventif, dan berbagai kegiatan pelayanan lainnya, Polres PPU berkomitmen memperkuat komunikasi serta membangun kedekatan dengan masyarakat. Aspirasi warga diharapkan tidak berhenti sebagai laporan, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui langkah konkret sesuai kewenangan kepolisian.
Selama pelaksanaan patroli, situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres PPU terpantau aman dan kondusif. (*/)











