Penajam

Pengenalan Perpustakaan

250
×

Pengenalan Perpustakaan

Sebarkan artikel ini

Sejumlah murid SD sedang mengunjungi Perpustakaan di Dinas Perpustakan dan Kearsipan Penajam Paser Utara. TITIKNOL.ID

Catatan: Endang Pujiati (Pustakawan Ahli Muda Dispusip PPU)

Sejarah Singkat

Kantor Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Penajam Paser Utara dibentuk pada tanggal 26 November 2014 berdasarkan Peraturan DaerahNomor 8 tahun 2014 tentang Perangkat Daerah

Tahun 2016 berubah menjadi Dinas Perpustakaan dan Arsip berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 Organisasi dan tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah kabupaten Penajam Paser Utara.

Visi

 Menjadikan Perpustakaan yang berkualitas dan terciptanya masyarakat yang cerdas dan mewujudkan arsip sebagai sumber informasi.

Misi

Menumbuhkan budaya minat baca masyarakat Penajam Paser Utara

– Menjadikan perpustakaan sebagai pusat pembelajaran dan sumber informasi utama

– Menumbuhkan kebiasaan membacasejak dini

– Berperan aktif dalam upaya mewujudkan SDM yang berkualitas dengan memanfaatkanbahan pustaka sebagai sumber informasi

– Mewujudkantata kelolakearsipan yang baik di setiap instansi pemerintah

– Mewujudkanmasyarakat dan aparatur yang tertibadministrasi

BERDASARKAN STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN :

Gedung/ruang perpustakaan paling sedikit

meliputi:

1) area koleksi;

2) 2) area baca;

3) 3) area kerja; dan

4) 4) area multimedia.

KEBUTUHAN RUANG PERPUSTAKAAN ADALAH SEBAGAI BERIKUT :

a. Ruang layanan pengunjung terdiri dari:

1. lobby (area informasi, area pendaftaran keanggotaan, areapenitipan barang);

2. konsultasi/promosi dan pameran;

3. baca anak;

4. baca remaja;

5. baca dewasa;

6. baca lansia dan penyandang disabilitas;

7. koleksi deposit/muatan lokal;

8. pertemuan/diskusi/bedah buku;

9. layanan referens;

10. layanan pandang dengar (audio visual);

11. 11. layanan informasi berbasis TIK dan internet;

12. 12. aktifitas publik untuk pelatihan, workshop, dan berbagai macam kegiatan yang melibatkan Masyarakat.

Baca Juga:   Belum Termasuk Sri Mulyani, Ini Daftar Pejabat Kemenkeu yang Duluan Berangkat ke IKN

b. Ruang khusus penunjang pelayanan terdiri dari:

1. koleksi baru;

2. review/penelitian koleksibaru;

3. pengolahan Bahan Perpustakaan; dan

4. koleksi tandon.

c. Ruang penunjang pelayanan publik terdiri dari:

1. toilet;

2. laktasi;

3. kantin;

4. mushala/tempat ibadah;

5. keamanan;

6. pagar;

7. taman; dan

8. parkir. (Advertorial)