Sejumlah murid SD sedang mengunjungi Perpustakaan di Dinas Perpustakan dan Kearsipan Penajam Paser Utara. TITIKNOL.ID
Catatan: Endang Pujiati (Pustakawan Ahli Muda Dispusip PPU)
Sejarah Singkat
Kantor Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Penajam Paser Utara dibentuk pada tanggal 26 November 2014 berdasarkan Peraturan DaerahNomor 8 tahun 2014 tentang Perangkat Daerah
Tahun 2016 berubah menjadi Dinas Perpustakaan dan Arsip berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 Organisasi dan tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah kabupaten Penajam Paser Utara.
Visi
Menjadikan Perpustakaan yang berkualitas dan terciptanya masyarakat yang cerdas dan mewujudkan arsip sebagai sumber informasi.
Misi
Menumbuhkan budaya minat baca masyarakat Penajam Paser Utara
– Menjadikan perpustakaan sebagai pusat pembelajaran dan sumber informasi utama
– Menumbuhkan kebiasaan membacasejak dini
– Berperan aktif dalam upaya mewujudkan SDM yang berkualitas dengan memanfaatkanbahan pustaka sebagai sumber informasi
– Mewujudkantata kelolakearsipan yang baik di setiap instansi pemerintah
– Mewujudkanmasyarakat dan aparatur yang tertibadministrasi
BERDASARKAN STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN :
Gedung/ruang perpustakaan paling sedikit
meliputi:
1) area koleksi;
2) 2) area baca;
3) 3) area kerja; dan
4) 4) area multimedia.
KEBUTUHAN RUANG PERPUSTAKAAN ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
a. Ruang layanan pengunjung terdiri dari:
1. lobby (area informasi, area pendaftaran keanggotaan, areapenitipan barang);
2. konsultasi/promosi dan pameran;
3. baca anak;
4. baca remaja;
5. baca dewasa;
6. baca lansia dan penyandang disabilitas;
7. koleksi deposit/muatan lokal;
8. pertemuan/diskusi/bedah buku;
9. layanan referens;
10. layanan pandang dengar (audio visual);
11. 11. layanan informasi berbasis TIK dan internet;
12. 12. aktifitas publik untuk pelatihan, workshop, dan berbagai macam kegiatan yang melibatkan Masyarakat.
b. Ruang khusus penunjang pelayanan terdiri dari:
1. koleksi baru;
2. review/penelitian koleksibaru;
3. pengolahan Bahan Perpustakaan; dan
4. koleksi tandon.
c. Ruang penunjang pelayanan publik terdiri dari:
1. toilet;
2. laktasi;
3. kantin;
4. mushala/tempat ibadah;
5. keamanan;
6. pagar;
7. taman; dan
8. parkir. (Advertorial)












