TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Dinas Perhubungan Kota Balikpapan menegaskan kepada sejumlah pemilik angkutan kota atau angkot untuk mengurus izin trayek karena akan dilakukan penertiban.
Demikian ditegaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan Balikpapan, Adwar Skenda Putra pada Kamis (18/7/2024).
Secara aturan, angkot yang belum memiliki izin trayek dilarang keras untuk beroperasi, menawarkan jasa angkutan kepada penumpang.
Angkot idealnya harus punya izin trayek dan kondisi kendaraan yang layak jalan, nyaman untuk dipakai oleh penumpang.
Dia pun menyatakan, Dinas Perhubungan akan melakukan razia penertiban. Jika ditemukan ada angkot yang tidak berizin tentu akan ditindak, dikurung tidak boleh beredar menawarkan jasa angkutan.
Berdasarkan catatan Dinas Perhubungan Kota Balikpapan 2024, total angkot di Balikpapan angkanya mencapai 411 unit, sementara yang baru memiliki izin trayek angkanya baru 214 unit.
“Saya cek banyak angkot yang belum memperpanjang izin trayek,” kata Adwar.
Catatan lainnya bagi armada angkot, setiap sopir harus mengenakan seragam resmi, baju dinas angkot dan tidak melakukan aktivitas merokok saat mengemudi.
Ada masukan dan saran dari masyarakat akan kelakukan angkot yang tidak sesuai. “Kami mohon para sopir tidak merokok saat sedang bekerja, mengganggu kenyamanan penumpang,” ungkap Adwar. (*)












