Balikpapan

Pendaftar Calon Kepala Daerah Hanya Satu Pasang, KPU Balikpapan akan Perpanjang

442
×

Pendaftar Calon Kepala Daerah Hanya Satu Pasang, KPU Balikpapan akan Perpanjang

Sebarkan artikel ini
PILKADA BALIKPAPAN 2024 -  Proses pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk Pilkada Balikpapan 2024 akan segera dibuka, dimulai per 27 Agustus 2024 ini, dibuka selama tiga hari. (HO/KPU Balikpapan)

KPU Balikpapan memiliki pengalaman pada periode sebelumnya, saat mendaftar ternyata hanya satu pasangan calon saja

TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Proses pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk Pilkada Balikpapan 2024 akan segera dibuka, dimulai per 27 Agustus 2024 ini, dibuka selama tiga hari. 

Jika dalam perjalanan, ternyata yang mendaftar hanya satu pasangan calon maka KPU Balikpapan akan memperpanjang waktu pendaftaran. 

Demikian dipaparkan oleh Farida Asmauanna, Komisioner KPU Balikpapan yang dikutip Titiknol.id pada Kamis (22/8/2024).

Dia menjelaskan, sesuai aturan jika yang mendaftarnya nanti hanya satu pasangan calon kepala daerah maka dibuat perpanjangan waktu pendaftaran.

“Kami buka seluas-luasnya bagi yang lain untuk jadi peserta Pilkada,” katanya. 

KPU Balikpapan memiliki pengalaman pada periode sebelumnya, saat mendaftar ternyata hanya satu pasangan calon saja dan akhirnya diberi kesempatan untuk memperpanjang proses pendaftaran. 

“Kami memberikan kesempatan lebih luas bagi partai politik lain, atau calon independen untuk turut serta. Proses ini mengacu pada pengalaman Pilkada 2020 lalu, di mana kita juga menghadapi situasi yang serupa,” bebernya.

Mengacu pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024, pendaftaran pasangan calon Pilkada akan berlangsung pada tanggal 27 Agustus sampai 29 Agustus 2024.

Sementara untuk pengumuman pendaftarannya pada tanggal 24 Agustus hingga 26 Agustus 2024. (*)