Politik

Menimbang Andi Harun-Saefuddin Zuhri Mendapat Lawan di Pilkada Samarinda, Bukan Kotak Kosong

306
×

Menimbang Andi Harun-Saefuddin Zuhri Mendapat Lawan di Pilkada Samarinda, Bukan Kotak Kosong

Sebarkan artikel ini
PILKADA SAMARINDA 2024 - Sang petahana, Andi Harun, bakal calon Walikota Samarinda sepertinya akan melawan kotak kosong di Pilkada Samarinda 2024, sebab saat pendaftaran hanya ini saja yang mendaftar di KPU Samarinda. 

10 kabupaten Kota di Kalimantan Timur maka Samarinda menjadi satu-satunya wilayah dengan hanya satu bakal paslon yang mendaftar di Pilkada serentak 2024. 

TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Andi Harun, bakal calon Walikota Samarinda sepertinya akan melawan kotak kosong di Pilkada Samarinda 2024, sebab saat pendaftaran hanya ini saja yang mendaftar di KPU Samarinda. 

Jelas saja dari 10 kabupaten Kota di Kalimantan Timur maka Samarinda menjadi satu-satunya wilayah dengan hanya satu bakal paslon yang mendaftar di Pilkada serentak 2024. 

Satu-satunya bakal paslon di Pilkada Samarinda 2024 adalah Andi Harun-Saefuddin Zuhri yang berstatus petahana.

Diketahui, untuk daerah di mana hanya satu paslon yang mendaftar di Pilkada 2024 maka pendaftaran akan diperpanjang, lalu akankah Andi Harun-Saefuddin Zuhri dapat lawan? 

Jika pendaftaran diperpanjang, adakah peluang akankah Andi Harun-Saefuddin Zuhri mendapat lawan di Pilkada Samarinda 2024?

Dijelaskan oleh Idham Holik, Ketua Divisi Teknis KPU RI, bakal melakukan perpanjangan masa pendaftaran bagi wilayah yang hanya terdapat satu pasangan calon.

Hal itu diatur dalam Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada.

Terkait dengan perpanjangan pendaftaran, KPU Samarinda masih menunggu surat dari KPU Pusat.

KPU pun menunggu arahan pusat terkait perpanjangan pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda.

“Masih menunggu surat KPU RI terkait mekanisme dan waktu perpanjangan, dikarenakan Samarinda baru ada satu pendaftar,” kata Anggota KPU Samarinda Divisi Teknis Penyelenggaraan, Arif Rakhman dalam sosialisasi pada Jumat 30 Agustus 2024.

Menurut Arif, sebelumnya KPU Samarinda telah menunggu pendaftaran calon hingga Kamis 29 Agustus 2024 pukul 23.59 Wita.

Dalam sosialisasi itu, KPU Kota Samarinda juga mengungkapkan masih ada tujuh partai politik nonparlemen yang memiliki suara sah namun belum mendaftarkan dukungannya.

Baca Juga:   TERBONGKAR Sosok Sappe Curhat ke Capres Anies Saat Kampanye di Parepare, Jubir PKS: Ia Nelayan Dermawan

“Ada Partai Buruh, Hanura, Umat, Garuda, PKN, PBB, serta Perindo. Artinya secara keseluruhan masih ada suara sah yang belum didaftarkan di KPU,” ujar Arif.

Diketahui, Hanura memperoleh suara sah sebanyak 5.948, lalu Perindo (3.897 suara) PBB (2.237 suara), Partai Ummat (2.007 suara), Partai Buruh (1.914 suara), Partai Garuda (1.074 suara), dan PKN (1.068 suara).

Meskipun total dari suara sah ini belum bisa memenuhi syarat untuk memajukan calon.

Karena sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, untuk mengusung calon di Kota Samarinda minimal dapat dukungan suara sah sebesar 7,5 persen.

“Jumlah dari suara sah tujuh parpol ada 18 ribu sekian, kalau dari segi batas minimal dari regulasi sebelumnya ini kurang, karena minimal 33.457 ribu suara sah (untuk mengajukan calon),” ucap Arif.

Angka itu diperoleh berdasar raihan suara seluruh parpol pada Pemilu Februari lalu yang 446.091 suara. (*)